BSI Sudah Normal? Peretas Ancam Sebar Data Nasabah, OJK Minta Masyarakat Tenang

photo author
- Minggu, 14 Mei 2023 | 08:21 WIB
BSI sudah normal? LockBit ancam sebar data nasabah, OJK minta masyarakat tenang. (bankbsi.co.id)
BSI sudah normal? LockBit ancam sebar data nasabah, OJK minta masyarakat tenang. (bankbsi.co.id)

AYOSEMARANG.COM -- Sejalan dengan Bank Syariah Indonesia (BSI) yang kembali beroperasi normal, pihak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta masyarakat agar tenang dan bijak dalam mengambil sikap terhadap informasi yang beredar.

Imbauan berkenaan dengan BSI ini disampaikan oleh Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Dian Ediana Rae.

Sebelumnya, satu pihak yang mengatasnamakan ransomware LockBit membuat pengumuman mengejutkan sebagai buntut BSI error.

Baca Juga: Harga Samsung M14 5G Lebih Murah, Bawa Ketahanan Baterai Lebih Awet, Cocok Buat Gaming Seharian

Ransomware LockBit mengaku sebagai pihak yag melumpuhkan layanan BSI beberapa hari belakangan.

Kini, mereka mengeklaim bahwa sudah menguasai 1,5 TB data milik BSI, termasuk data-data pribadi para nasabah.

LockBit mengancam akan menyebarkan data-data itu jika BSI tidak menghubungi mereka.

“Saat ini tim pengawas dan pemeriksa IT OJK terus melakukan komunikasi dan koordinasi untuk mengevaluasi sumber gangguan layanan yang dialami BSI dan meminta BSI untuk melakukan percepatan penyelesaian audit forensik yang saat ini sedang berjalan,” kata Dian dalam keterangan resminya pada Sabtu 13 Mei 2023, dikutip AyoSemarang dari suara.com.

Baca Juga: Begini Ketentuan Pakaian UTBK 2023, Boleh Berkaos Tapi...

OJK juga mendukung langkah BSI untuk mengedepankan upaya stabilisasi dan peningkatan layanan kepada nasabah antara lain melalui perluasan layanan weekend banking.

Selanjutnya, OJK meminta BSI untuk mengoptimalkan pemberian tanggapan atas pengaduan yang diterima dari nasabah dan masyarakat, antara lain dengan mengacu pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 6/POJK.07/2022 tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan.

Ia mengatakan bahwa industri perbankan perlu senantiasa memperhatikan tata kelola, keamanan informasi, dan pelindungan konsumen dalam menghadapi tantangan penggunaan teknologi informasi di era digital.

Sebagai pedoman, OJK telah menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/POJK.03/2022 tentang Penyelenggaraan Teknologi Informasi oleh Bank Umum dan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 21/SEOJK.03/2017 tentang Penerapan Manajemen Risiko Dalam Penggunaan Teknologi Informasi oleh Bank Umum.

Baca Juga: Honda Brio Facelift 2023 Bawa Gaya Baru dan Tambahan Fitur Baru, Ada Konektivitas iPhone dan iPad, Cek HARGA!

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rahma Rizky Wardani

Sumber: suara.com

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X