Pendaftaran IMEI melalui Bea Cukai dapat kamu lakukan secara online melalui website resmi www.beacukai.go.id/register-imei-html.
Selanjutnya isi formulir pendaftaran IMEI ponsel dan lengkapi data maupun dokumen yang dibutuhkan.
Jika semua langkah telah dilakukan dan kamu telah menerima QR Code dan nomor registrasi, kamu diharuskan untuk datang kantor Bea Cukai setempat untuk meminta persetujuan.
Biaya yang dikenakan adalah hanya pungutan bea masuk sebesar 10%, PPN 11%, PPH 10% (memiliki NPWP) dan 20% (tidak memiliki NPWP).
Baca Juga: 5 Bakpia di Jogja yang Legend, Terkenal Enak dan Paling Laris, Teksturnya Lembut Nggak Bikin Seret
Kamu juga bisa melakukan status pengecekan IMEI ponsel melalui website yang sama.
Bagi warga negara asing (WNA) yang sedang berkunjung di Indonesia tidak lebih dari 90 hari, maka tidak perlu melakukan pendaftaran IMEI seperti tertera diatas.***