Apa yang Terjadi Jika IMEI Ponsel Diblokir, Ketahui Cara Cek dan Mengatasinya

photo author
- Selasa, 1 Agustus 2023 | 17:11 WIB
Ilustrasi IMEI ponsel diblokir  (Pixabay)
Ilustrasi IMEI ponsel diblokir (Pixabay)

Pendaftaran IMEI melalui Bea Cukai dapat kamu lakukan secara online melalui website resmi www.beacukai.go.id/register-imei-html.

Selanjutnya isi formulir pendaftaran IMEI ponsel dan lengkapi data maupun dokumen yang dibutuhkan.

Jika semua langkah telah dilakukan dan kamu telah menerima QR Code dan nomor registrasi, kamu diharuskan untuk datang kantor Bea Cukai setempat untuk meminta persetujuan.

Biaya yang dikenakan adalah hanya pungutan bea masuk sebesar 10%, PPN 11%, PPH 10% (memiliki NPWP) dan 20% (tidak memiliki NPWP).

Baca Juga: 5 Bakpia di Jogja yang Legend, Terkenal Enak dan Paling Laris, Teksturnya Lembut Nggak Bikin Seret

Kamu juga bisa melakukan status pengecekan IMEI ponsel melalui website yang sama.

Bagi warga negara asing (WNA) yang sedang berkunjung di Indonesia tidak lebih dari 90 hari, maka tidak perlu melakukan pendaftaran IMEI seperti tertera diatas.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Regi Yanuar Widhia Dinnata

Sumber: Bea Cukai

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X