Baca Juga: Alur Pencairan KIP Kuliah Seperti Apa? Jangan Sampai Terkecoh Ya!
Penerima bantuan subsidi harus Warga Negara Indonesia (WNI) dan usia min 17 tahun.
Penerima harus mempunyai Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik.
1 Nomor Induk Kependudukan (NIK) Cuma bisa digunakan untuk membeli 1 unit motor listrik.
Nah sebelum ini, dalam peraturan yang lama, tak hanya tiga persyaratan itu saja, pemerintah pun mewajibkan penerima subsidi jadi penerima kredit usaha rakyat, bantuan produktif usaha mikro, bantuan subsidi upah, dan juga penerima subsidi listrik hingga 900 volt ampere.
Namun, pemerintah memutuskan revisi persyaratan terkait motor listrik subsidi tersebut.
Baca Juga: Ini Sosok Kepala Daerah Termiskin di Solo Raya, Salah Besar Jika Dikira Gibran Rakabuming Raka
Cara Mendapatkan Subsidi Motor Listrik
Begini mendapatkan subsidi Motor Listrik 7 juta dari pemerintah:
1. Calon pembeli motor listrik harus mengunjungi dealer yang sesuai persyaratan.
2. Pemerintah telah mengumumkan 3 pabrikan motor listrik: Gesits, Volta, dan Selis.
3. Dealer akan periksa NIK di KTP calon pembeli untuk lakukan verifikasi.
Baca Juga: 5 Bakmi Jowo Semarang Paling Enak dan Terfavorit, Topping Gak Pelit, Daging Ayamnya Gurih Juara
4. Jika calon berhak mendapat bantuan, maka harga akan langsung diskon alias dipotong Rp 7 juta.
5. Dealer ajukan klaim insentif ke bank Himbara sesudah input data berdasar prosedur.