AYOSEMARANG.COM -- Berikut ini cara dan syarat membeli motor listrik subsidi, lengkap beserta harga 30 motor listrik subsidi tersebut.
Motor listrik subsidi baru-baru ini sedang gencar dikampanyekan pemerintah, terkait semakin tingginya polusi udara di kota-kota besar Indonesia.
Beralihnya pengguna motor dari BBM menjadi listrik dinilai sangat efektif untuk menekan pencemaran udara, sehingga lingkungan sekitar semakin bersih dan terlindungi dari polusi.
Baca Juga: Syarat Beli Cukup Pakai KTP, Ini Daftar Harga dan Merk Motor Listrik Subsidi
Sebagai informasi, motor listrik subsidi merupakan jenis motor terbaru yang dirilis oleh Kementerian Perindustrian RI (Kemenperin RI).
Kebijakan mengenai motor listrik subsidi tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 21 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Permenperin Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah untuk Pembelian Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Dua.
Tujuan dirilisnya motor listrik oleh Kemenperin RI ini adalah untuk mempercepat pembangunan dalam negeri mengenai ekosistem kendaraan roda dua ramah lingkungan dengan berbasis listrik, sehingga Indonesia menjadi negara yang bersih dan bebas polusi.
Kemenperin RI mengubah persyaratan kepemilikan motor listrik dari yang sebelumnya menyasar kalangan menengah ke bawah serta Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM), sekarang hanya dengan KTP, Warga Negara Indonesia (WNI) berusia minimal 17 tahun, maka semua kalangan bisa merasakan insentif berupa bantuan pemerintah sebesar Rp7juta, sehingga lebih mudah dan efisien.
Bagaimana cara memonitoring kepemilikan motor listrik bersubsidi agar merata?
Pemerintah terkait (dalam hal ini Kemenperin RI) akan selalu mengecek untuk kepemilikan dari motor listrik subsidi ini yaitu membatasi untuk 1 NIK hanya boleh memiliki 1 unit motor listrik subsidi.
Pengecekan dilakukan oleh dealer motor tempat membeli dengan dinas perindustrian terkait.
Lalu motor listrik subsidi apa saja yang resmi dirilis oleh Kemenperin RI dan berapa harganya?