Sedangkan berdasarkan laman resmi Kemnaker, untuk besaran UMK Bantul 2024 kini kabarnya akan resmi diumumkan serta ditetapkan pada 30 November 2023.
Namun dengan resminya kenaikan UMP DIY, tentu dapat diprediksi bahwa besaran UMK Bantul 2024 andai mengalami hal serupa yang naik 7,27 persen.
Maka besaran UMK Bantul 2024 akan memperoleh nilai upah minimum senilai Rp2.066.438,82 (UMK 2023) + 7,27 persen = Rp2.216.668,92.
Dengan sederhananya, bahwa UMK Bantul 2024 dapat diprediksi memperoleh nilai upah minimum senilai Rp2,2 juta per bulannya.
Akan tetapi hal tersebut dapat terjadi apabila prediksi UMK Bantul 2024 alami kenaikan sebesar 7,27 persen seperti UMP Daerah Istimewa Yogyakarta.
Sehingga kini kabar besaran yang akan diterima pada UMK Bantul 2024 masih menunggu proses kelanjutannya dari pemerintah.
Itulah sekilas informasi mengenai besaran UMK Bantul 2024 yang diprediksi dapat tembus di angka Rp2,2 juta, jika alami kenaikan sebesar 7,27 persen seperti UMP DIY.*