AYOSEMARANG.COM - UMP Jateng disahkan naik, besaran UMK Jepara 2024 kemungkinan Rp2,3 juta? Cek hitungannya berikut ini.
Kenaikan UMK Jepara 2024 kini kabarnya sangat ditunggu-tunggu oleh para pekerja atau pencari kerja saat akan menjelang akhir tahun.
Di mana dengan sahnya besaran UMP Jateng yang naik 4.02 persen tentu dapat berpotensi kepada salah satu kabupaten yakni UMK Jepara 2024.
Baca Juga: UMP DIY 2024 Ada Kenaikan 7,27 Persen! UMK Bantul 2024 Jadi Berapa? Bisa Sampai Segini
Yang mana dengan adanya kabar kenaikan UMP Jateng, maka besaran UMK Jepara 2024 kemungkinan akan memperoleh gaji sekitar Rp2,3 juta per bulannya?
Tidak perlu menunggu berlama-lama lagi, mari cek hitungan besaran UMK Jepara 2024 berikut ini.
Dirangkum dari berbagai sumber, Kabupaten Jepara pada tahun ini mengalami kenaikan yang cukup tinggi dibandingkan tahun sebelumnya.
Baca Juga: UMK Kabupaten Sleman 2024 Naik Berapa? Ini Jawaban Kadisnaker
Di mana besaran UMK Jepara 2023 memperoleh nilai upah minimum senilai Rp2.272.626,63 dengan alami kenaikan sekitar Rp164.223
Besaran UMK Jepara pada tahun ini ditetapkan berdasarkan keputusan Gubernur Jateng nomor 561/54 tahun 2022 tentang pengupahan di 35 kabupaten kota Provinsi Jawa Tengah.
Serta mengacu pada Peraturan Menteri Tenaga Kerja atau Permenaker nomor 18 tahun 2022 dalam menentukan besaran UMK Jepara 2023.
Baca Juga: UMP DIY 2024 Ada Kenaikan 7,27 Persen! UMK Bantul 2024 Jadi Berapa? Bisa Sampai Segini
Dengan kenaikan yang dialami pada UMK Jepara tahun ini, ternyata membuat Kabupaten Jepara masuk ke dalam sepuluh besar.
Yang memperoleh nilai upah minimum tertinggi antara kabupaten kota di Jawa Tengah.