Berapa UMK Banyumas 2024 Usai UMP Jateng Resmi Naik 4,02 Persen? Bisa Capai Rp2,2 Juta dengan Hitungan Ini

photo author
- Kamis, 23 November 2023 | 18:30 WIB
Berapa UMK Banyumas 2024 Usai UMP Jateng Resmi Naik 4,02 Persen? Cek prediksi besarannya. (Unsplash.com/Muhammad Daudy)
Berapa UMK Banyumas 2024 Usai UMP Jateng Resmi Naik 4,02 Persen? Cek prediksi besarannya. (Unsplash.com/Muhammad Daudy)

 

AYOSEMARANG.COM-- Berapa besaran UMK Banyumas 2024 usai ada kenaikan UMP Jateng sebesar 4,02 persen? Cek prediksinya.

Seperti diketahui UMP Jateng 2024 sudah ditetapkan ada kenaikan sebesar 4,02 persen.

Diprediksi UMK Banyumas 2024 bisa di atas Rp2 juta apabila memang mengikuti besaran UMP Jateng 2024 atau ada kenaikan sekitar Rp70 ribuan.

Baca Juga: UMK Kendal 2024 Siap Salip-salipan dengan Kabupaten Semarang dan Kudus, Susul UMP Jateng yang FIX Naik 4,02 Persen?

Jumlah tersebut mengalami kenaikan sebesar Rp78 ribu dibanding UMK 2023.

Soal kenaikan UMP Jateng tersebut telah diumumkan oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Tengah, Ahmad Azis.

“Penetapan UMP dihitung dengan formula upah minimum tahun sebelumnya, ditambah nilai penyesuaian dari unsur inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan nilai alfa,"terangnya dikutip dari laman jatengprov.go.id, Selasa (21/11/2023).

Baca Juga: Kuliner Viral Semarang! Ada Kedai Chinese Food yang Cara Memanggil Pelanggannya Khas Banget: Unik dan Lucu

Dengan kenaikan UMP Jateng tersebut, bukan tidak mungkin upah minimum kota dan kabupaten juga mengalami peningkatan.

Sebagai salah satu kabupaten di Jateng, UMK Banyumas 2024 diprediksi ikut naik.

Dengan UMP Jateng 2024 naik 4,02 persen maka, UMK Banyumas diperkirakan ada di angka Rp2,2 juta.

Baca Juga: UMP Sumbar Dipastikan Naik, Intip Prediksi Besaran UMK Padang 2024, Apa Tembus Rp3 Juta?

Tepatnya dengan penambahan 4,02 persen pada UMK Banyumas 2023, maka upah minimum Kabupaten Banyumas adalah Rp2.203.272,58.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Talhah Lukman Ahmad

Sumber: jatengprov.go.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X