AYOSEMARANG.COM -- UMK Malang 2024 Kota dan Kabupaten banyak menarik perhatian usai kenaikan UMP Jatim 2024.
Besaran UMK Malang 2024 Kota dan Kabupaten ini, terutama banyak ingin diketahui oleh orang-orang yang bekerja di wilayah tersebut.
Berbeda dengan UMP Jatim 2024, UMK Malang 2024 Kota dan Kabupaten memang masih menjadi pertanyaan di benak masyarakat.
Baca Juga: UMP Sumbar Dipastikan Naik, Intip Prediksi Besaran UMK Padang 2024, Apa Tembus Rp3 Juta?
Akankah UMK Malang 2024 Kota dan Kabupaten mengikuti jejak UMP Jatim 2024 yang naik?
Pada Selasa 21 November 2023, Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, resmi menetapkan kenaikan upah minimum provinsi atau UMP 2024.
Persentase kenaikannya dalah 6,13 persen, atau sebesar Rp125.000.
Jika pada tahun 2023 nilai UMP Jatim adalah sebesar Rp2.040.244,30, maka upah minimum Jatim di tahun depan menjadi Rp2.165.244,30.
Baca Juga: Info UMK 2024 Jawa Barat, UMP Naik 3,57 Persen, Cek Upah: Bekasi Raih 5,3 Juta, Bandung Berapa?
"Kenaikan UMP Jatim Tahun 2024 ini sejalan dengan arahan Pemerintah Pusat melalui Menteri Ketenagakerjaan yang telah menerbitkan Peraturan Pemerintah No. 51 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan," ujar Khofifah di Gedung Negara Grahadi pada Selasa 21 November 2023, dikutip Ayosemarang.com dari Kominfo Jatim.
Sementara untuk upah minimum kabupaten/kota atau UMK, Kementerian Ketenagakerjaan masih memberikan batas waktu pengumuman hingga 30 November 2023 mendatang.
Karena hal inilah, nilai UMK Malang 2024 Kota dan Kabupaten masih dipertanyakan saat ini.
Namun apabila diperkirakan berdasarkan persentase kenaikan UMP Jatim 2024, maka estimasi UMK Malang 2024 Kota dan Kabupaten dapat dihitung sebagai berikut.