AYOSEMARANG.COM -- Berikut informasi terkait dengan kenaikan UMP Jawa Barat 2024 yang sudah dipastikan sebesar 3,57 persen.
UMP Jawa Barat 2024 naik sebesar Rp 70ribu dibandingkan tahun 2023 berlaku per 1 Januari 2024 dan diumumkan pada hari Selasa, 21 November 2023.
Kisaran UMK tiap kabupaten kota bisa dihitung berdasarkan formulasi kenaikan upah minimum Jawa Barat tahun 2024 sebesar 3,57 persen, diperoleh hasil contohnya Kota Bekasi mencapai Rp5,3 juta dan Kota Bandung sebesar Rp4,19juta.
Baca Juga: UMP Sumbar Dipastikan Naik, Intip Prediksi Besaran UMK Padang 2024, Apa Tembus Rp3 Juta?
Provinsi Jawa Barat merupakan salah satu provinsi terbesar di Indonesia dengan kisaran jumlah penduduk berdasarkan data BPS Provinsi Jawa Barat hingga 2023 semester satu mencapai hampir 50 juta jiwa.
Provinsi Jawa Barat memiliki penyumbang terbesar terhadap GRDP berasal sektor manufaktur mencapai 36,72%, hotel, perdagangan dan sektor pertanian 14,45% dengan total sebesar 51,17%.
Provinsi Jawa Barat juga menjadi pusat dari industri tekstil modern dan garmen nasional yang sangat berkualitas dan berbeda dengan daerah lain sehingga menjadi pusat dari industri tekstil tradisional.
Melihat dari tingginya laju pertumbuhan perekonomian di Provinsi Jawa Barat yang ditunjang dari berbagai sektor baik berskala mikro hingga makro maka sangat berpengaruh terhadap tingginya serapan faktor tenaga kerja sebagai subjek pelaku ekonomi.
Baca Juga: UMK Cirebon 2024 Kota dan Kabupaten Setelah Kenaikan UMP Jadi Segini
Selain pengembangan berbagai sektor penopang perekonomian, besaran nilai upah minimum di tiap kabupaten kota di Provinsi Jawa Barat yang diterima oleh buruh atau pekerja setiap bulannya juga mendapatkan perhatian lebih dari tahun ke tahun.
Oleh karena itu, Pemerintah Provinsi Jawa Barat bersama Dewan Pengupahan Provinsi dan Daerah selalu melakukan pemantauan berkala dan evaluasi terhadap besaran UMP dan UMK sebagai dasar acuan monitoring tingkat pemenuhan kebutuhan dan kelayakan hidup masyarakat.
Melihat dari Besaran UMP Jawa Barat 2023 ditetapkan berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Nomor 561/kep.-752-kesra/2022 tentang Upah Minimum Provinsi Jawa Barat tahun 2023.
Dalam keputusan tersebut menetapkan besaran UMP Jawa Barat 2023 sebesar Rp1.986.670,17 naik 7,88 persen atau sebesar Rp 145.109,2 dibanding UMP tahun 2022 yang sebesar Rp1.841.487,31.