Penetapan UMP tahun ini berdasar pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023.
Lalu berapakah UMP dan estimasi besaran upah minimum di tiap kabupaten kota di Provinsi Jawa Barat tahun 2024?
Keputusan resmi terkait kenaikan UMP Jawa Barat diumumkan oleh Penjabat Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin pada hari Selasa 21 November 2023.
Sebagai dasar atau acuan penentuan berapa besaran kenaikan UMP Jawa Barat 2024, Pemerintah terkait dalam hal ini Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Tengah didampingi oleh Dewan Pengupahan Provinsi Jawa Tengah beserta pakar/ akademisi, dan serikat pekerja sudah melakukan rapat pleno dan koordinasi.
Rapat ini bertujuan untuk membahas mengenai studi KLH dan pemantauan laju perekonomian dan kebutuhan hidup masyarakat serta tingkat inflasi makro yang terjadi di wilayah Provinsi Jawa Barat selama satu tahun terakhir ini.
Perhitungan penetapan UMP Jawa Barat 2024 juga diperoleh berdasarkan formula upah minimum tahun sebelumnya ditambah dengan nilai penyesuaian dari unsur inflasi, pertumbuhan ekonomi dan nilai alfa.
Nilai alfa dapat diartikan sebagai indeks tertentu yang ditentukan berdasarkan pertimbangan tingkat penyerapan tenaga kerja dan rata- rata atau median upah yang mendasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas PP Nomor 36 tahun 2021 tentang Pengupahan.
Belum lagi sebelum keputusan resmi terkait kenaikan UMP ini diumumkan, adanya aksi tuntutan dari buruh Indonesia yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia yang menginginkan adanya kenaikan upah minimum sebesar 15 persen sebagai implikasi keputusan resmi terkait kenaikan gaji PNS dan pensiunan PNS sebesar 8% dan 12 % pada tahun 2024.
Hal ini bisa menjadi acuan di dalam penetapan besaran kenaikan UMK tiap kabupaten kota di Provinsi Jawa Barat yang akan diumumkan tanggal 30 November 2023 mendatang.
Akhirnya setelah melewati berbagai tahapan mulai dari monitoring, evaluasi, dan koordinasi secara berkala maka sudah diputuskan untuk UMP Jawa Barat 2024 mengalami kenaikan sebesar 3,57 persen dibandingkan tahun 2023.
UMP Jawa Barat tahun 2024 ditetapkan melalui perhitungan UMP 2024 Jabar berdasarkan PP Nomor 51 tahun 2023 tentang Pengupahan.
Besaran UMP Jawa Barat tahun 2024 ini sebesar Rp2.057.495 dibandingkan dengan UMP Jawa Barat tahun 2023 yang ditetapkan Rp1.986.670 sehingga kisaran kenaikan sebesar Rp70.825.
Untuk penerapan standar upah minimum ini hanya diperuntukkan bagi pekerja yang berstatus tetap, tidak tetap dan dalam masa percobaan yang mempunyai masa kerja kurang dari 1 tahun.
UMP Jawa Barat 2024 merupakan standar besaran upah minimum bulanan terendah untuk waktu kerja 7 jam sehari atau 40 jam seminggu bagi sistem waktu kerja 6 hari dalam seminggu atau 8 jam sehari atau 40 jam seminggu bagi sistem waktu kerja 5 hari dalam seminggu.
Sedangkan perhitungan UMK tiap kabupaten kota di Provinsi Jawa Barat tahun 2024 memang belum resmi diumumkan dan batas waktu penentuan besaran UMK sampai 30 November 2023.