Menantikan UMK Semarang 2024, Pemkot Sudah Usulkan ke PJ Gubernur Jateng, Ini Prediksi Besarannya

photo author
- Rabu, 22 November 2023 | 14:13 WIB
Ilustrasi Prediksi besaran UMK Semarang (Pixabay.com/EmAji)
Ilustrasi Prediksi besaran UMK Semarang (Pixabay.com/EmAji)

SEMARANG. AYOSEMARANG.COM - UMP Jateng 2024 sudah diumumkan oleh Pemerintah Provinsi pada Selasa 21 November 2023 kemarin.

Dalam pengumuman UMP Jateng 2024 tersebut, Dinas Ketenagakerjaaan dan Transmigrasi menyatakan bahwa ada kenaikan sebesar 4,02 persen yang artinya UMP menjadi Rp 2.036.947.

Setelah pengumuman UMP Jateng 2024 ini, tentu saat ini masyarakat tinggal menunggu hasil Upah Minimum Kota (UMK) khususnya di Semarang.

Baca Juga: Bukan di Jatim! Candi Majapahit Era Akhir Ini Justru Ada di Jawa Tengah, Tepat Lereng Gunung

Kabar terakhir Pemerintah Kota Semarang telah mengusulkan tiga besaran upah minimum kota (UMK) Semarang kepada Gubernur Jawa Tengah.

Tiga usulan dengan angka yang berbeda tersebut sengaja akan diajukan ke Gubernur sesuai dengan hitungan dari masing-masing pihak.

Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Semarang, Sutrisno mengatakan usulan yang diajukan memang berbeda-beda.

Kata Sutrisnu untuk Apindo mengusulkan kenaikan 3,5 persen dari UMK 2023 yang sebesar Rp 3,06 juta. Artinya, diusulkan adanya kenaikan sekitar Rp 107 ribu. 

Baca Juga: Baliho di Jalan Protokol Kendal Disorot , Ini Penjelasan Bawaslu

Sementara dari serikat pekerja mengusulkan kenaikan sebesar 18 persen dari UMK sebelumnya yakni naik sekitar Rp 550 ribu.

Sedangkan pemerintah juga melakukan perhitungan sendiri yang disesuaikan dengan Permenaker.

Rumusan pemerintah naik sebesar 4,5 persen – 5 persen atau naik sekitar Rp 137 ribu – Rp 153 ribu. 

“Ini baru dinaikkan ke Bu Wali. Tiga usulan itu akan diajukan ke gubernur,” ungkap Sutrisno.

Baca Juga: Cegah Penyebaran Nyamuk Demam Berdarah di Musim Hujan, IDI Semarang Gencar Sosialisasi Wolbachia

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Oriza Shavira Arifina

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X