Baliho di Jalan Protokol Kendal Disorot , Ini Penjelasan Bawaslu

photo author
- Rabu, 22 November 2023 | 13:57 WIB
Baliho salah satu caleg yang disorot dan setelah ditutup tulisan ajakan untuk memilih. (dokumen)
Baliho salah satu caleg yang disorot dan setelah ditutup tulisan ajakan untuk memilih. (dokumen)

KENDAL,AYOSEMARANG.COM - - Meski belum masuk masa kampanye, sejumlah baliho baik calon anggola legislatif maupun presiden dan wakil presiden sudah terpasang.

Bahkan di lokasi yang tidak diperbolehkan untuk memasang, terlihat baliho berukuran besar terpasang di papan reklame berbayar.

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kendal sendiri belum bisa menurunkan belasan balih besar di jalan protokol Kendal dan di dekat alun-alun Kendal.

Ketua Bawaslu Kendal Hevy Indah Oktaria mengatakan, belum ada aturan tentang pemasangan alat peraga kampanye.

“Kalau yang sekarang dipasang adalah Alat Peraga Sosialisasi (APS) dan itu boleh asalkan tidak ada tulusan ajakan untuk memilih. Baik gambar paku maupun ucapan atau kata-kata yang mengarah untuk memilih,” jelasnya dihubungi Rabu 22 november 2023.

Pihaknya juga sudah melakukan penertiban yang sebelumnya melayangkan surat kepada partai politik untuk mencopot sendiri APS yang menyalahi aturan yang ada.

“Dalam surat pemberitahuan kita memberikan kesempatan kepada partai politik maupun caleg untuk mencopot APS yang berisi ajakan memilih,” imbuhnya.

Terkait sorotan baliho besar yang ada di sekitar alun-alun Kendal yang terlihat ada ajakan untuk memilih partai politik dan calon anggota legislatifnya, Hevy mengatakan sudah memberitahu agar dilepas atau menutup tulisan ajakan memilih tersebut.

“Untuk yang ada di dekat alun-alun ada baliho yang terdapat ajakan memilih sudah kita imbau untuk dicopot atau ditutup tulisan ajakan memilihnya karena menyelahi aturan yang ada,” terangnya.

Sedangkan masa kampanye yang akan dilaksanakan muilai 28 november mendatang, Bawaslu masih menunggu aturan tentang pemasangan APK di jalan protokol Kendal.

“Untuk jalan utama atau protokol Kendal masih menunggu aturan kalau memang tidak diperbolehkan ya harus dicpot semua baliho sepanjang jalan protokol dari Kodim 0715 sampai Polres Kendal,” ujar Hevy.

Pantau dilapangan baliho salah satu caleg sebelumnya terdapat tulisan ajakan untuk memilih.

Kemudian selang beberapa hari baliho tersebut tidak diturunkan namun tulisan ajakan memilih ditutup sehingga masih terpasang hingga kini.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Oriza Shavira Arifina

Tags

Rekomendasi

Terkini

Sebanyak 21.246 Surat Suara Rusak di Kendal Dibakar

Rabu, 14 Februari 2024 | 15:13 WIB
X