DPRD Demak Dorong Kenaikan UMK 2024 Disesuaikan Formulasi

photo author
- Rabu, 22 November 2023 | 12:51 WIB
Ketua DPRD Kabupaten Demak, H.S Fahrudin Bisri Slamet  (zaidi)
Ketua DPRD Kabupaten Demak, H.S Fahrudin Bisri Slamet (zaidi)

AYOSEMARANG.COM -- Ketua DPRD Kabupaten Demak, H.S Fahrudin Bisri Slamet turut mendorong kenaikan Upah Minimum Kabupaten/Kota atau UMK 2024, kendati demikian harus menyesuaikan hitungan yang ada.

Slamet menyebut, sampai saat ini belum ada koordinasi, namun ia menilai bahwa pembahasan awal kenaikan UMK 2024 ini bukan di pihaknya.

"Belum ada koordinasi, ya mustinya antara buruh atau serikat pekerja ini kan ada sipartit ya mustinya itu wilayahnya di sana, sehingga kami hanya mendorong saja agar ketika ada kenaikan ya mustinya disesuaikan dengan hitungan-hitungan yang ada, rumusannya kan sudah ada," ungkapnya baru-baru ini..

Terpisah, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian (Dinnakerind) Kabupaten Demak, Agus Kriyanto mengatakan, sampai saat ini pihaknya masih menunggu penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) dari Pemerintah Provinsi Jawa Tengah yang rencanaya akan ditetapkan pada 21 November 2023.

Kendati demikian, sampai saat ini ia tengah melakukan koordinasi dengan pihak-pihak terkait dan mempertimbangkan daya beli masyarakat dan investasi di Kabupaten Demak.

"Kami harus menjaga tingkat daya beli masyarakat, kami juga menjaga tingkat investasi," ujarnya.

Menurut Agus, apabila kenaikan UMK 2024 di Kabupaten Demak terlalu tinggi maka dikhawatirkan akan berpengaruh negatif di Kabupaten Demak. Namun ia turut menjamin bahwa UMK Demak akan naik.

"Naik pasti naik, nanti maka kami ambil jalan tengah, mudah-mudahan diterima oleh semua pihak," katanya.

Agus menyebut, untuk saat ini dari pihak buruh sudah ada yang mengusulkan angka. Namun pihaknya belum memutuskan dan akan didiskusikan lanjut dengan dewan pengupahan.

"Perisapan-persiapan sudah kita lakukan, tapi mohon maaf angkanya belum bisa kami sampaikan," tukasnya. (Zaidi)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: adib auliawan herlambang

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Bank Jateng Fasilitasi Rekening Gaji 3.352 PPPK Pemalang

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:05 WIB
X