Namun rekomendasi kenaikan UMK Majalengka 2024 yang naik sebesar 14,81 persen ini belum resmi ditetapkan oleh pemerintah.
Karena besaran UMK 2024 di 27 kabupaten kota di Provinsi Jawa Barat akan resmi ditetapkan nilai upah minimumnya pada 30 November 2023.
Sehingga ketetapan UMK Majalengka 2024 kini masih menunggu kabar keputusan pemerintah.
Akan tetapi dapat diprediksi jika UMK Majalengka 2024 mengalami kenaikan seperti yang direkomendasikan oleh Dewan Pengupahan, yakni naik 14,81 persen.
Tentu para pekerja atau pencari kerja dapat memperoleh gaji sekitar Rp2,5 juta per bulan pada besaran UMK Majalengka 2024.
Itu dia sekilas informasi mengenai besaran UMK Majalengka 2024 yang dapat menerima gaji di angka Rp2,5 juta per bulan apabila kenaikan 14,81 persen disetujui oleh pemerintah.