AYOBOGOR.COM -- Pemerintah menetapkan kenaikan harga rumah subsidi sebesar Rp 4-18 juta pada tahun 2024.
Kenaikan harga ini berlaku untuk seluruh wilayah di Indonesia, kecuali Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek).
Berikut daftar batasan harga jual rumah umum tapak:
Baca Juga: Bansos Beras 10 Kg Lanjut Terus Sampai Juni 2024? Begini Penjelasan Bulog Terkait Penyaluran Beras
Jawa kecuali Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi: Rp 166 juta
Sumatera kecuali Kepulauan Riau, Bangka Belitung dan Kepulauan Mentawai: Rp 166 juta
Kalimantan kecuali Kabupaten Murung Raya dan Kabupaten Mahakam Ulu: Rp 182 juta
Sulawesi: Rp 173 juta
Bangka Belitung, Kepulauan Mentawai dan Kepulauan Riau (kecuali Kepulauan Anambas): Rp 173 juta
Maluku, Maluku Utara, Bali dan Nusa Tenggara, Jabodetabek: Rp 185 juta
Kepulauan Anambas: Rp 185 juta
Kabupaten Murung Raya dan Kabupaten Mahakam Ulu: Rp 185 juta
Papua, Papua Barat, Papua Tengah, Papua Pegunungan, Papua Barat Daya dan paua Selatan: Rp 240 juta