Kenaikan harga ini dilakukan untuk menyesuaikan dengan kenaikan harga material bangunan dan biaya produksi.
Pemerintah juga memberikan subsidi bantuan uang muka (SBUM) kepada pembeli rumah subsidi.
Besaran SBUM disesuaikan dengan wilayah, yaitu Rp 4 juta untuk wilayah di luar Papua dan Rp 10 juta untuk wilayah Papua.
Dengan adanya kenaikan harga ini, maka pembeli rumah subsidi harus menyediakan dana lebih untuk membeli rumah.
Namun, pemerintah tetap memberikan subsidi SBUM untuk membantu masyarakat berpenghasilan rendah mendapatkan rumah.