bisnis

Sosialisasi Penggunaan QR Code untuk Beli Pertalite Masif Digelar, Pengguna Motor Harus Punya Barcode?

Selasa, 20 Agustus 2024 | 21:33 WIB
Pengendara harus menunjukan QR Code MyPertamina ke petugas SPBU saat mengisi BBM Pertalite. (Dok. Pertamina)

AYOSEMARANG.COM -- Pertamina terus memperketat pengawasan dalam pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi untuk memastikan subsidi tersebut tepat sasaran.

Salah satu langkah yang diambil adalah penerapan penggunaan QR Code barcode dalam pembelian Pertalite yang akan diberlakukan dalam waktu dekat.

Sebelumnya, uji coba penggunaan QR Code untuk pembelian Pertalite telah dilakukan di beberapa wilayah.

Langkah ini bertujuan untuk mempermudah pengawasan serta memastikan subsidi BBM diterima oleh pihak yang berhak.

Baca Juga: 5 Ciri Karburator Motor Harus Diganti, Tanda Awal Konsumsi BBM Boros

Saat ini, implementasi sistem tersebut semakin diperluas ke berbagai daerah, termasuk wilayah Jawa, Madura, dan Bali (Jamali).

Selain itu, wilayah di luar Jamali seperti Kepulauan Riau, Gorontalo, Maluku, Maluku Utara, Kalimantan Timur, dan Kalimantan Utara juga sudah mulai menerapkan sistem ini.

Pertamina merencanakan penerapan penuh transaksi menggunakan QR Code barcode akan dilakukan secara bertahap.

Dengan adanya perluasan tersebut, pengguna Pertalite diharapkan segera melakukan pendaftaran untuk mendapatkan QR Code.

Baca Juga: Advokat Soroti Kejadian Tewasnya Dokter Muda di Semarang, Bullying Perlu Dikritisi

Namun, selama masa sosialisasi, masyarakat masih diizinkan membeli Pertalite tanpa menggunakan QR Code.

Pjs Corporate Secretary PT Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Tengah, Heppy Wulansari, menjelaskan bahwa tujuan pendataan ini bukan untuk mempersulit masyarakat, melainkan untuk melindungi kelompok rentan yang berhak mendapatkan subsidi energi.

Pada tahap sosialisasi dan registrasi, pengguna kendaraan roda empat akan diminta mendaftarkan diri melalui Program Subsidi Tepat di situs web subsiditepat.mypertamina.id.

Bagi pengguna sepeda motor atau kendaraan roda dua, penerapan sistem ini belum diwajibkan.

Halaman:

Tags

Terkini