SEMARANG, AYOSEMARANG.COM -- Banyak masyarakat yang bertanya terkait apakah pengendara motor wajib daftar MyPertamina untuk memberi BBM subsidi?
DIketahui, pemerintah melalui Pertamina mulai melakukan pembatasan pembelian BBM subsidi di SPBU.
Pembatasan pembelian BBM subisi Pertalite dan Solar itu dilakukan agar tempat sasaran.
Baca Juga: Daftar Kota dan Kabupaten Terapkan Pembatasan Beli BBM, Wajib Pakai QR Code MyPertamina
Penerapan pembatasan pembelian BBM subsidi akan dilakukan serentak mulai Februari 2023.
Maka dari itu, masyarakat juga perlu mengetahui cara daftar MyPertamina.
Berikut Ayosemarang jelaskan terkait syarat dan cara daftar Subsidi Tepat MyPertamina.
Lantas apakah pengendara motor wajib daftar MyPertamina?
Baca Juga: PEMBATASAN BBM Mulai Berlaku, Scan QR Code Tak Pakai HP, Berikut Aturan Lengkapnya
Subsidi Tepat MyPertamina merupakan BBM yang diberikan subsidi oleh Pemerintah menggunakan dana APBN. Jumlahnya pun terbatas sesuai dengan kuota, harganya ditetapkan Pemerintah dan diperuntukan untuk konsumen pengguna tertentu.
Pembelian BBM subsidi dengan MyPertamina masih dikhususkan untuk kendaraan mobil.
Area Manager Communication, Relation & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Barat, Eko Kristiawan menjelaskan, pengendara motor belum wajib menggunakan MyPertamina untuk beli BBM subsidi, termasuk Pertalite.
“Motor kan enggak, hanya roda empat,” ujar Eko beberapa waktu lalu.
Baca Juga: Isi Pertalite Pakai MyPertamina Sudah Mulai? DAFTAR DISINI untuk Beli BBM Subsidi