AYOSEMARANG.COM -- Beberapa waktu lalu, gas elpiji 3 kg sempat tidak lagi tersedia secara bebas di warung-warung.
Pembelian hanya bisa dilakukan melalui pangkalan atau subpenyalur resmi yang terdaftar di Pertamina.
Kebijakan tersebut membuat pengecer yang ingin tetap berjualan harus mengikuti prosedur pendaftaran agar dapat menjadi pangkalan resmi gas elpiji 3 kg.
Pemerintah juga memberikan kesempatan kepada pengecer agar beralih menjadi subpenyalur resmi.
Baca Juga: Daftar Harga Gas Elpiji 3 Kg, 5,5 Kg, dan 12 Kg Terbaru di Jawa Tengah dan Wilayah Lainnya
Nah, bagi pengecer yang ingin menjadi pangkalang resmi gas elpiji 3 kg harus mengetahui cara pendaftaran dan syarat berikut ini.
1. Pendaftaran Sebagai Pangkalan Resmi LPG 3 Kg
Calon subpenyalur wajib mendaftarkan usaha mereka melalui sistem Online Single Submission (OSS) guna memperoleh Nomor Induk Berusaha (NIB). Berikut langkah-langkah pendaftarannya:
-Kunjungi situs resmi www.oss.go.id
-Klik tombol "Daftar" yang terletak di pojok kanan atas halaman
-Isi formulir pendaftaran dengan informasi lengkap, seperti NIK, tanggal lahir, nomor telepon, dan email
-Centang kotak persetujuan, lalu tekan tombol "Submit"
-Cek email yang didaftarkan untuk proses aktivasi akun, lalu klik tautan aktivasi
-Setelah berhasil, sistem OSS akan mengirimkan kata sandi ke email yang telah didaftarkan
Baca Juga: Berniat Beli Gas Elpiji 3 Kg, Perempuan di Demak Tewas Terlindas Truk Sempat Terseret 30 Meter
2. Syarat Menjadi Pangkalan Resmi LPG 3 Kg
Agar dapat beroperasi sebagai pangkalan resmi, pendaftar wajib memiliki Izin Usaha Mikro serta Nomor Induk Berusaha (NIB). Berikut prosedur pembuatan izin usaha melalui OSS:
-Masuk ke situs www.oss.go.id dan login menggunakan akun yang telah dibuat
-Pilih menu "Permohonan", kemudian klik "IUMK"
-Pilih "Nomor Induk Berusaha (NIB)" dan lengkapi data profil usaha
-Tekan "Simpan dan Lanjutkan", lalu tambahkan detail usaha dengan memilih "Tambah Usaha"
-Jika semua data sudah diisi, klik "Simpan" dan lanjutkan ke tahap berikutnya
-Pada bagian izin lokasi dan lingkungan, tekan tombol "Selanjutnya"
-Pastikan seluruh informasi yang dimasukkan sudah benar, lalu centang kotak persetujuan
-Klik "Proses NIB dan Izin Usaha", kemudian cetak dokumen dengan memilih "Cetak NIB" dan "Cetak Izin Usaha"