Duh! Gas Elpiji 3 Kg Makan Korban, Seorang Ibu Meninggal Dunia Usai Mengantre di Agen Berjam-jam

photo author
- Selasa, 4 Februari 2025 | 08:10 WIB
Ilustrasi. seorang ibu rumah tangga di Pamulang Bara tmeninggal dunia diduga akibat kelelahan setelah mengantre gas elpiji 3 kg (Ayobandung.com/Irfan Al-Faritsi)
Ilustrasi. seorang ibu rumah tangga di Pamulang Bara tmeninggal dunia diduga akibat kelelahan setelah mengantre gas elpiji 3 kg (Ayobandung.com/Irfan Al-Faritsi)

AYOSEMARANG.COM -- Peristiwa menyedihkan menimpa seorang ibu rumah tangga di Pamulang Barat, Kecamatan Pamulang, Kota Tangerang Selatan (Tangsel).

Ia meninggal dunia secara mendadak, diduga akibat kelelahan setelah mengantre gas elpiji 3 kg.

Menurut unggahan akun Instagram @viralciledug, ibu tersebut telah mencari gas sejak pagi namun tidak berhasil mendapatkannya.

Akhirnya, ia mengantre di salah satu agen gas selama berjam-jam pada Senin, 3 Februari 2025.

Baca Juga: Daftar Alamat Pangkalan Resmi Gas Elpiji 3 Kg di Kota Semarang, Ini Syarat Pembeliannya

"Ibu ini sudah berkeliling sejak pagi untuk mencari gas, tapi tidak mendapatkannya. Dia lalu mengantre di agen selama berjam-jam," tulis keterangan dalam unggahan, dikutip Selasa 4 November 2025.

Berdasarkan informasi yang beredar, sebelum meninggal, korban sempat terlihat duduk di rumah dalam kondisi kelelahan setelah mencari gas elpiji 3 kg.

Saat dibawa ke rumah sakit untuk diperiksa, dokter memastikan bahwa ia telah meninggal dunia.

Sementara itu, pihak Istana telah memberikan pernyataan terkait kebijakan terbaru mengenai distribusi gas elpiji 3 kg.

Baca Juga: Tiba-Tiba Gas LPG 3 Kg Langka di Semarang, Ini Jawaban Pertamina

Mulai 1 Februari 2025, gas bersubsidi ini tidak lagi dijual di warung pengecer dan hanya bisa dibeli di pangkalan resmi Pertamina.

Meskipun demikian, Pertamina Patra Niaga menegaskan bahwa perubahan mekanisme distribusi ini bertujuan untuk memastikan harga yang lebih terjangkau bagi masyarakat.

Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga, Heppy Wulansari, menjelaskan bahwa pembelian di pangkalan resmi lebih murah karena harganya mengikuti Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditetapkan pemerintah.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: adib auliawan herlambang

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X