bisnis

Tong Tji Tea House dan Tong Tji Point Resmi Bersertifikat Halal, Jadi Komitmen Hadirkan Produk yang Sesuai Prinsip Halal

Rabu, 26 Februari 2025 | 14:30 WIB
Tong Tji Tea House dan Tong Tji Point Resmi Bersertifikat Halal. (dok)

 

SEMARANG, AYOSEMARANG.COM -PT Cahaya Tirta Rasa, pemilik resmi brand Tong Tji Tea House dan Tong Tji Point, mengumumkan pencapaian besar dengan diperolehnya sertifikat halal untuk seluruh gerai yang terdaftar.

Dengan nilai Sistem Jaminan Halal (SJH) A, pencapaian ini menjadi bukti komitmen perusahaan dalam menghadirkan produk yang aman dan sesuai dengan prinsip halal.

Sebanyak 340 outlet yang tersebar di berbagai kota besar seperti Jakarta, Bandung, Cirebon, Tegal, Semarang, Purwokerto, Kediri, Surabaya, Lampung, Medan, Palembang, hingga Makassar kini telah resmi mengantongi sertifikasi halal.

Tak hanya itu, total 716 menu yang disajikan di Tong Tji Tea House dan Tong Tji Point juga telah melalui proses verifikasi halal, memastikan kualitas dan kepercayaan pelanggan terhadap setiap sajian yang dihidangkan.

Dalam acara syukuran dan penyerahan sertifikat halal yang berlangsung di salah satu outlet Tong Tji Tea House di Kota Semarang pada Rabu 26 Februari 2025, Jessica Febrina selaku Direksi PT. Cahaya Tirta Rasa mengungkapkan rasa syukur atas pencapaian ini.

"Sertifikat halal ini sangat penting bagi kami agar pelanggan merasa tenang dan percaya bahwa seluruh makanan dan minuman yang kami sajikan telah memenuhi standar halal," ujar Jessica Febrina.

Tak hanya menegaskan pentingnya sertifikasi halal, Jessica juga memastikan bahwa PT. Cahaya Tirta Rasa tidak membuka sistem waralaba (franchise). Langkah ini bertujuan untuk menjaga kualitas dan standar produk di setiap gerai.

Ke depan, perusahaan berencana untuk terus memperluas jangkauan dengan membuka lebih banyak gerai agar lebih mudah diakses oleh masyarakat luas.

Selain ekspansi outlet, Tong Tji juga akan terus menghadirkan variasi menu yang lebih beragam tanpa meninggalkan cita rasa khas Nusantara yang telah menjadi identitasnya.

Sementara itu Ahmad Ridaurahman, Sekretaris Satgas Halal Jawa Tengah Kementerian Agama (Kemenag) mengatakan, jika keamanan pangan menjadi faktor utama dalam membangun kepercayaan masyarakat.

Produk yang memiliki sertifikasi halal tidak hanya memberikan jaminan kehalalan, tetapi juga meningkatkan daya saing di pasar.

"Saat ini, terdapat dua jenis sertifikasi halal yang bisa diakses oleh pelaku usaha, yakni sertifikasi halal gratis dan sertifikasi halal berbayar, " katanya.

Ia melanjutkan, bagi pelaku usaha kecil atau industri rumahan dengan produk sederhana yang dapat dipastikan kehalalannya tanpa perlu pengujian laboratorium, tersedia sertifikasi halal gratis.

Halaman:

Tags

Terkini