bisnis

Diskon Tarif Listrik 50 Persen Berlaku Juni dan Juli 2025, Ini Syarat dan Cara Mendapatkannya

Senin, 26 Mei 2025 | 09:24 WIB
PLN memberikan diskon tarif listrik 50 Persen yang berlaku bulan Juni dan Juli 2025. (Ayobandung.com/Irfan Al-Faritsi)

AYOSEMARANG.COM -- Pemerintah memberikan diskon tarif listrik sebesar 50 persen yang berlaku untuk bulan Juni dan Juli 2025.

Kebijakan ini diambil untuk meringankan beban ekonomi masyarakat di tengah gejolak ekonomi yang terus meningkat.

Diskon tarif ini diberikan kepada pelanggan PT PLN (Persero) dengan daya listrik tertentu, baik pengguna layanan prabayar maupun pascabayar.

Potongan akan berlaku otomatis tanpa perlu pendaftaran manual.

Berikut adalah syarat dan ketentuan lengkap diskon tarif listrik 50 persen:

Baca Juga: Yoyok Sukawi Minta Maaf dan Serahkan PSIS Semarang ke Pemegang Saham

1. Daya listrik di bawah 1.300 VA

Pelanggan dengan daya 900 VA atau 1.000 VA berhak menerima diskon ini. Sementara pelanggan dengan daya 1.300 VA ke atas tidak termasuk dalam skema subsidi.

2. Pelanggan prabayar dan pascabayar
Kedua jenis pelanggan, baik pengguna token (prabayar) maupun sistem tagihan bulanan (pascabayar), akan mendapatkan potongan tarif sesuai mekanisme yang berlaku.

3.Diskon prabayar saat pembelian

Selama periode Juni dan Juli 2025, pelanggan yang membeli token listrik akan langsung mendapatkan harga 50 persen lebih murah. Misalnya, dengan pembayaran Rp50.000, pelanggan akan menerima token senilai Rp100.000.

Baca Juga: Aksinya Kepergok, Pencuri Dorong Nenek 78 Tahun hingga Tewas Lalu Curi HP dan Laptop

4. Tagihan pascabayar otomatis terpotong

Jika penggunaan listrik pada bulan Juni mencapai Rp100.000, maka tagihan yang muncul di bulan Juli hanya sebesar Rp50.000. Begitu juga untuk pemakaian bulan Juli yang dibayar pada bulan Agustus.

Halaman:

Tags

Terkini