bisnis

LPS Siapkan Program Penjaminan Polis, Dorong Kepercayaan Publik dan Stabilitas Sektor Asuransi

Jumat, 7 November 2025 | 11:03 WIB
LPS Siapkan Program Penjaminan Polis

AYOSEMARANG.COM -- Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) tengah mempercepat pelaksanaan Program Penjaminan Polis (PPP) sebagai instrumen penting untuk melindungi pemegang polis dan menjaga stabilitas sistem keuangan nasional.

Anggota Dewan Komisioner Bidang Program Penjaminan Polis LPS, Ferdinan D. Purba, mengatakan bahwa penerapan PPP terbukti mampu memperkuat kepercayaan publik terhadap industri asuransi di berbagai negara.

“Sebagai contoh, di Korea Selatan, Kanada, Inggris dan Malaysia, penerapan PPP juga terbukti meningkatkan kepercayaan publik, mempercepat penanganan asuransi gagal, serta memperkuat stabilitas sektor asuransi. Negara-negara tersebut mampu mendorong penguatan manajemen risiko, transparansi, serta tata kelola industri yang lebih baik,” ujarnya dalam acara Chief Operation Officer (COO) Summit 2025 yang diselenggarakan Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) di Bandung, Kamis 6 November 2025.

Ferdinan menjelaskan, keberadaan PPP merupakan bagian dari recovery and resolution framework yang dirancang untuk menghadapi skenario terburuk dalam industri asuransi. Program ini juga menjadi elemen penting dalam financial safety net nasional, agar proses resolusi perusahaan asuransi berjalan efektif dan berkeadilan.

Penjaminan Simpanan Buktikan Efektivitas LPS

Menurut Ferdinan, keberadaan PPP memiliki fungsi serupa dengan Program Penjaminan Simpanan yang dijalankan LPS di sektor perbankan. Ia menilai, program penjaminan terbukti meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap sistem keuangan.

“Hal ini terlihat dari rata-rata pertumbuhan dana pihak ketiga yang tumbuh lebih tinggi setelah LPS beroperasi dibanding sebelum LPS beroperasi. Dari sebesar 7,7% sebelum LPS beroperasi meningkat menjadi 15,3% setelah LPS beroperasi,” jelasnya.

Ia mencontohkan, Malaysia menjadi salah satu negara yang merasakan manfaat serupa. Setelah aktivasi program penjaminan polis, rata-rata pertumbuhan pendapatan premi naik dari 5,5% menjadi 9,7%.

LPS Targetkan PPP Aktif Sebelum 2028

Ferdinan mengungkapkan, LPS saat ini tengah mengintensifkan penyusunan kebijakan pelaksanaan PPP agar bisa diaktivasi sebelum tahun 2028. Tahap awalnya adalah perumusan kebijakan penjaminan dan resolusi bagi perusahaan asuransi serta asuransi syariah.

“Apabila prasyarat dapat dicapai sesuai target waktu, perusahaan asuransi jiwa dan asuransi umum perlu bersiap untuk mulai melakukan registrasi kepesertaan PPP pada triwulan III tahun 2026. Faktor penting dalam implementasi PPP ini adalah koordinasi yang erat antara LPS dan OJK, khususnya dalam hal pertukaran data asuransi,” jelasnya.

Pertukaran data tersebut akan dilakukan melalui Sarana Pertukaran Informasi Terintegrasi (SAPIT) antara LPS dan OJK yang ditargetkan go-live pada 2025.

Desain PPP Sesuai Standar Internasional

LPS merancang desain PPP berdasarkan best practices internasional dan prinsip dasar yang berlaku secara global. Selain itu, LPS juga menilai proses perubahan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) sebagai momentum penting untuk memperkuat desain PPP.

Halaman:

Tags

Terkini