Didik Madiyono Ditunjuk sebagai Plt. Ketua Dewan Komisioner LPS

photo author
- Rabu, 10 September 2025 | 07:28 WIB
Didik Madiyono Ditunjuk sebagai Plt. Ketua Dewan Komisioner LPS. (Dok.)
Didik Madiyono Ditunjuk sebagai Plt. Ketua Dewan Komisioner LPS. (Dok.)

JAKARTA, AYOSEMARANG.COM - Rapat Dewan Komisioner (RDK) Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) pada hari Selasa, 9 September 2025, memutuskan untuk menyetujui penunjukan Didik Madiyono, Anggota Dewan Komisioner LPS Bidang Program Penjaminan Simpanan dan Resolusi Bank sebagai Pejabat pelaksana tugas (Plt) Ketua Dewan Komisioner LPS, terhitung efektif sejak tanggal 9 September 2025.

 

Penunjukan ini menyusul pengunduran diri Purbaya Yudhi Sadewa sebagai Ketua Dewan Komisioner LPS yang dilantik Presiden RI Prabowo Subianto sebagai Menteri Keuangan RI pada 8 September 2025.

 

Sekretaris Lembaga LPS Jimmy Ardianto, menyampaikan bahwa, Rapat Dewan Komisioner LPS memutuskan penunjukkan Plt Ketua Dewan Komisioner ini dengan  merujuk ketentuan di UU no 24 tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan dan UU no 4 tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).

 

Selain itu juga mengacu pada  Peraturan Dewan Komisioner (PDK) LPS yang mengatur tentang tata tertib, pelaksana tugas dan pengganti sementara Dewan Komisioner untuk memastikan kelancaran operasional LPS dalam menjalankan tugas dan fungsinya sesuai Undang-Undang.

 

"Selain itu ada pertimbangan bahwa saat ini Pak Didik Madiyono adalah satu-satunya Anggota Dewan Komisioner yang setiap hari berkantor di LPS sehingga akan memudahkan koordinasi dan operasionalnya," ujarnya, di Jakarta, Selasa (9/9/2025).

 

Sebagai Plt Ketua Dewan Komisioner, Didik Madiyono akan memimpin operasional LPS sampai masa tugasnya berakhir pada tanggal 24 September 2025.

 

Saat ini proses pemilihan Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Komisioner LPS sedang berlangsung hingga nanti diputuskan oleh DPR dan dilantik oleh Presiden RI.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: arri widiarto

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X