LPS Siap Bayarkan Simpanan Nasabah BPR Jepara Artha yang Dicabut Izin Usahanya

photo author
- Selasa, 21 Mei 2024 | 20:19 WIB
BPR Jepara Artha dicabut izin usahanya, LPS siap bayarkan simpanan nasabah (LPS )
BPR Jepara Artha dicabut izin usahanya, LPS siap bayarkan simpanan nasabah (LPS )

JAKARTA, AYOSEMARANG.COM - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sedang menyiapkan proses pembayaran klaim penjaminan simpanan dan pelaksanaan likuidasi BPR Jepara Artha. Bank ini berlokasi di Jl Jenderal Ahmad Yani No 62, Pengkol V, Jepara, Jawa Tengah. Proses tersebut dilakukan setelah izin operasi BPR Jepara Artha dicabut oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada tanggal 21 Mei 2024.

Untuk memastikan bahwa simpanan nasabah BPR Jepara Artha dapat dibayarkan sesuai ketentuan yang berlaku, LPS akan melakukan rekonsiliasi dan verifikasi data simpanan nasabah dan informasi terkait lainnya. Proses ini akan diselesaikan paling lama 90 hari kerja, hingga 30 September 2024. Dana untuk pembayaran klaim ini berasal dari LPS.

Nasabah dapat memeriksa status simpanannya di kantor BPR Jepara Artha atau melalui situs web resmi LPS (www.lps.go.id) setelah pengumuman resmi pembayaran klaim penjaminan. Sementara itu, debitur bank tetap dapat membayar cicilan atau melunasi pinjaman di kantor BPR Jepara Artha dengan bantuan Tim Likuidasi LPS.

Baca Juga: Terobosan LPS: Pembayaran Klaim Nasabah BPR Dilikuidasi Maksimal 5 Hari

Dimas Yuliharto, Sekretaris LPS, menghimbau agar nasabah tetap tenang dan tidak mudah terprovokasi untuk melakukan tindakan yang dapat menghambat proses pembayaran dan likuidasi. Selain itu, ia mengingatkan nasabah untuk tidak mempercayai pihak yang menawarkan bantuan pengurusan pembayaran klaim dengan imbalan tertentu.

Dimas juga menekankan bahwa masih banyak BPR/BPRS atau bank umum lainnya yang beroperasi, sehingga nasabah dapat memindahkan simpanannya ke bank lain setelah pembayaran oleh LPS. Nasabah tidak perlu ragu untuk kembali menyimpan uangnya di bank, karena simpanan di semua bank yang beroperasi di Indonesia dijamin oleh LPS.

“Agar simpanan nasabah dijamin LPS, nasabah dihimbau untuk memenuhi syarat 3T LPS. Adapun syarat 3T tersebut adalah Tercatat dalam pembukuan bank, tingkat bunga simpanan yang diterima nasabah tidak melebihi tingkat bunga penjaminan LPS, tidak melakukan pidana yang merugikan bank,” tutup Dimas.

Baca Juga: Kesiapsiagaan PLTU Batang: Latihan Darurat Bersama BPI Tingkatkan Keselamatan

Untuk informasi lebih lanjut terkait penjaminan simpanan dan likuidasi BPR Jepara Artha, nasabah dapat menghubungi Pusat Layanan Informasi (Puslinfo) LPS di nomor 154.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Regi Yanuar Widhia Dinnata

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Bank Jateng Fasilitasi Rekening Gaji 3.352 PPPK Pemalang

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:05 WIB
X