AYOSEMARANG.COM -- Beberapa waktu yang lalu sempat ramai dibicarakan tentang larangan kendaraan bertenaga listrik beroperasi di jalan raya.
Tetapi sekarang kekhawatiran tersebut sudah tidak perlu lagi karena kendaraan yang ramah lingkungan secara legal sudah bisa berlalu lintas di jalan protokol atau jalan raya di negeri ini.
Pemerintah lewat instansi terkaitnya yaitu Kementerian Perhubungan telah mengeluarkan dua regulasi terkait kendaraan berpenggerak listrik ini.
Regulasi yang dimaksudkan dalam hal ini adalah yang pertama Peraturan Menteri Perhubungan No. 44 Tahun 2020 tentang Pengujian Tipe Fisik.
Baca Juga: Kelebihan dan Kekurangan Motor dan Mobil Listrik yang Wajib Kamu Tahu
Dan yang Kedua Peraturan Menteri Perhubungan No. 45 Tahun 2020 tentang Kendaraan Tertentu dengan Menggunakan Penggerak Motor Listrik.
Kedua peraturan menteri ini dikeluarkan sebagai landasan hukum bagi penggunaan kendaraan dengan penggerak listrik yang beroperasi di jalan umum atau moda transportasi darat.
Regulasi ini dikeluarkan juga sebagai langkah antisipasi makin maraknya beralihnya jenis kendaraan dari berpenggerak berbahan bakar minyak ke kendaraan bertenaga listrik.
Seperti motor - mobil dan bus termasuk juga kendaraan listrik lain seperti sepeda listrik - vespa listrik.
Baca Juga: Akankah Kendaraan Listrik Menjadi Kendaraan Masa Depan Kita? Yuk Simak Pembahasannya
Jika selama ini kendaraan yang berpenggerak listrik dan ramah lingkungan penggunaannya masih di area terbatas sejak digulirkannya regulasi tersebut sudah tidak ada lagi pembatasan.
Kendaraan Masa Depan
Sebagian masyarakat dunia yang peduli pada lingkungan hidup pasti akan berharap Kendaraan listrik ini menjadi kendaraan masa depan.
Karena selain lebih ekonomis kendaraan jenis ini juga tidak bising dan tidak ada sisa pembakaran sehingga sangat menekan tingkat polusi udara.