BATANG, AYOSEMARANG.COM -- Terkait surat somasi divestasi yang dilayangkan oleh pengusaha lokal, Direktur Utama PT Kawasan Industri Terpadu Batang (KITB) yang baru, Ngurah Wirawan turut angkat bicara.
Ia menyakini bahwa permasalahan somasi divestasi akan ada solusi.
"Kami belum bisa komentarin, karena saya baru masuk. Tapi ya buat saya tidak ada masalah yang tidak bisa diselesaikan secara baik-baik," katanya di aula Pemkab Batang pada Selasa, 13 September 2022.
Baca Juga: Deretan Kontroversi Alvin Faiz, Dari Dugaan Berzina Hingga Tuduhan Penggelapan Dana untuk Foya-Foya
Untuk diketahui, investor lokal Kawasan Industri Terpadu (KIT) Batang ingin menarik semua investasi yang terkatung-katung.
Koperasi Bhakti Makmur Jaya dari pengusaha lokal Juhara Sulaeman diketahui melayangkan somasi pada pihak KIT Batang.
Somasi itu muncul karena pihak manajemen KIT Batang dianggap wanprestasi terkait tidak dilaksanakannya kewajiban relokasi Kongdan Resto.
Baca Juga: Aplikasi Penghasil Saldo DANA Gratis Rp 950 Ribu, Login Langsung Cair
Investor itu menuntut ganti kerugian yang diakibatkan oleh pihak KITB sebesar Rp6,4 miliar.
Rinciannya, nilai investasi Rp4,1 miliar ditambah nilai penalti selama masa tunggu 4 bulan Rp280 juta. Kemudian ada lagi Rp2 miliar atas kerugian material.
Ngurah menegaskan, harus ada jalan keluar dalam masalah tersebut.
"Harus ada jalan keluar. Karena semua orang pingin hidupnya lebih tenang dan damai. Ngapain bertengkar kalau ada solusi," ujarnya.
Direktur Utama KIT Batang Ngurah Wirawan menggantikan pimpinan sebelumnya, Galih Saksono.