SEMARANG, AYOSEMARANG.COM -- Upah minimum regional (UMR) 2023 dipastikan akan lebih tinggi dari tahun 2022.
Naiknya UMR 2023 itu disampaikan langsung Menteri kenetenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah.
Kenaikan UMR 2023 juga selaras dengan upah minimum provinsi (UMP) dan upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2023 yang juga dipastikan mengalami kenaikan.
Baca Juga: GAJI NAIK! UMP 2023 Lebih Tinggi, Upah Minimum Jawa Tengah Naik 13 Persen?
Sayang, kenaikan tersebut tidak akan sama dengan usulan yang disampaikan serikat pekerja sebesar 13 persen.
"Nanti akan kita lihat kita sedang memfinalisasi afirmasi pandangan dari stakeholder," ujar Menaker.
Rencananya, Menaker Ida Fauziyah akan mengumumkan UMP 2023 pada 21 November 2022, sedangkan UMK 2023 menyusul ditentukan 30 November 2022.
Lantas kira-kira Upah Minimum 2023 akan naik berapa persen?
Baca Juga: UPDATE! Daftar UMK 2023 Jateng Sudah Ditetapkan, Bagaimana dengan Kota Semarang?
Sampai saat ini Menaker belum memberi bocoran terkiat akan naik berapa persen UMR 2023.
Dia hanya memastikan jika Upah Minimum tahun ini akan lebih tinggi dari tahun sebelumya.
Sementara itu, Staf Khusus Menaker Dita Indah Sari mengatakan jika upah pekerja untuk tahun 2023 akan naik sekitar 5 hingga 7 persen.
Menurutnya, kenaikan tersebut sudah sesuai dengan catatan data inflasi di Indonesia sekitar 5 persen.
Baca Juga: Bocoran Kenaikan UMP 2023, Jateng Masih Terendah? Upah Minimum Jauh dari 13 Persen