Bocoran Kenaikan UMP 2023, Jateng Masih Terendah? Upah Minimum Jauh dari 13 Persen

photo author
- Rabu, 9 November 2022 | 09:36 WIB
Kenaikan UMP 2022 tidak akan sama dengan usulan Upah Minimum serikat pekerja sebesar 13 persen. (istimewa)
Kenaikan UMP 2022 tidak akan sama dengan usulan Upah Minimum serikat pekerja sebesar 13 persen. (istimewa)

SEMARANG, AYOSEMARANG.COM -- Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) sudah berjanji akan menaikan upah minimum provinsi (UMP) dan upah minimum kabupaten atau kota (UMK) tahun 2023.

Adapun penetapan UMP dan UMK tahun 2023 dilakukan 21 November 2022 mendatang.

Penetapan tersebut juga sekaligus mengumumkan besaran UMP Jateng 2023.

Baca Juga: UPDATE! Daftar UMK 2023 Jateng Sudah Ditetapkan, Bagaimana dengan Kota Semarang?

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziah mengungkapkan Upah Minimum 2023 akan lebih tinggi dari tahun 2022

"Kalau dilihat dari data BPS kenaikan (upah) relatif naik dibandingkan 2022. Jadi kalau lihat data itu kita bisa lihat ada kenaikan upah," ujat Menaker Ida Fauziyah, Selasa 8 November 2022.

Sayangnya Ida Fauziah menegaskan jika besaran kenaikannya tidak akan sama dengan usulan serikat pekerja sebesar 13 persen.

"Nanti akan kita lihat kita sedang memfinalisasi afirmasi pandangan dari stakeholder," jelasnya.

Baca Juga: UMP Jateng 2023 Naik! Jawa Tengah Terendah Tahun 2022, Berikut Daftar Lengkapnya

Hal yang sama juga dijelaskan Wakil Ketua Dewan Pengupahan Nasional (Depenas) Adi Mahfudz Wuhadji.

Adi Mahfudz mengatakan kenakan Upah Minimum masih jauh dari usulan para buruh.

Menurutnya, hal itu juga dipengaruhi angka asumsi dan kemampuan para pengusaha di daerah.

"Saya kira mendekati 13 persen tidak, karena 13 persen itu berdasarkan angka asumsi sendiri. Saya kira dunia usaha juga tidak akan kuat," ujar Adi.

Baca Juga: UMK Jateng 2023 Diumumkan 21 November, Semarang Tertinggi Tahun 2022, Ini Daftar Lengkapnya

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: adib auliawan herlambang

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X