"Mungkin salah satu provinsi iya, tapi rata-rata nasional kurang lebih dari (kondisi) saat ini ada inflasi maupun pertumbuhan ekonomi. Kita harus paham mengukur besaran upah itu," lanjutnya.
Adi menambahkan, UMP 2023 setiap daerah akan berbeda jumlahnya yang akan diumumkan pada 21 November 2022.
"Penetapan upah minimum provinsi itu tanggal 21 November 2022 untuk nanti 1 Januari 2023, dan upah minimum kabupaten/kota terakhir 30 November 2022. Kiranya perlu dipahami di regulasi nggak bisa ini bicara kenaikan tapi ditetapkan, dari konsekuensi karena inflasi dan pertumbuhan ekonomi," pungkasnya.
Diketahui, upah minimum provinsi (UMP) adalah batas minimal upah yang berlaku di seluruh kota atau kabupaten di provinsi tertentu.
Baca Juga: UMP Jateng 2023 Naik 13 Persen? Ini Janji Kemnaker soal Upah Minimum Provinsi
UMP juga dipakai pelaku industri atau perusahaan untuk menggaji pekerjanya.
Pada tahun 2022, DKI Jakarta memiliki UMP tertinggi seebsar Rp4.641.854,00.
Sedangkan UMP terendah diraih Jawa Tengah dengan Rp1.812.935,43.
Itulah ulasan terkait adanya kenaikan UMP 2023 namun besarannya tidak tidak akan sama dengan usulan serikat pekerja.