GAJI NAIK! UMP 2023 Lebih Tinggi, Upah Minimum Jawa Tengah Naik 13 Persen?

photo author
- Jumat, 11 November 2022 | 15:18 WIB
Menaker pastikan UMP 2023 naik.  (istimewa)
Menaker pastikan UMP 2023 naik. (istimewa)

SEMARANG, AYOSEMARANG.COM -- Sudah dipastikan jika upah minimum provinsi (UMP) dan upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2023 akan naik.

Kenaikan UMP dan UMK 2023 itu langsung disampaikan oleh Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziah.

Menaker mengungkapkan pengumuman penetapan UMP 2023 akan dilakukan 21 November 2022 mendatang.

Baca Juga: UMK Jateng 2023 Diumumkan 21 November, Semarang Tertinggi Tahun 2022, Ini Daftar Lengkapnya

Diketahui, penetapan tersebut sekaligus menjadi lansaran untuk menentukan besaran UMP Jateng 2023.

Sebelumnya, buruh meminta jika Upah Minimum baik sebanyak 13 persen.

Mereka beralasan jumlah tersebut cukup rasional karena inflasi dan biaya hidup yang makin mahal.

Apakah Menaker setuju menaikan UMP 20223 sebesar 13 persen susuai permintaan buruh?

Baca Juga: UMP Jateng 2023 Naik! Jawa Tengah Terendah Tahun 2022, Berikut Daftar Lengkapnya

Menaker Ida Fauziah menjelaskan jika besaran kenaikannya tidak akan sama dengan usulan serikat pekerja sebesar 13 persen.

"Nanti akan kita lihat kita sedang memfinalisasi afirmasi pandangan dari stakeholder," katanya.

Hal yang sama juga dijelaskan Wakil Ketua Dewan Pengupahan Nasional (Depenas) Adi Mahfudz Wuhadji.

Adi Mahfudz mengatakan kenakan Upah Minimum masih jauh dari usulan para buruh.

Menurutnya, hal itu juga dipengaruhi angka asumsi dan kemampuan para pengusaha di daerah.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: adib auliawan herlambang

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X