SEMARANG, AYOSEMARANG.COM -- Upah Minimum Kabupaten/kota (UMK) 2023 bakal segera ditetapkan di bulan ini Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).
Penetapan tersebut sekaligus menentukan besaran UMK Jateng 2023.
Direncanakan, Kemnaker akan mengumumkan besaran UMK 2023, termasuk di Jateng pada 21 November 2022.
Baca Juga: TERPOPULER Identitas dan Wajah Asli Pemeran Video Kebaya Merah Viral 16 Menit Terbongkar
Perhitungan upah minimum kabupaten/kota sudah disesuaikan dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
melalui penetapan UMK Jateng 2023 termasuk untuk menentukan jumlah Upah Minimum di setiap kota dan kabupaten di wilayah Jawa Tengah.
Pada daftar UMK Jateng 2022, Kota Semarang menjadi yang tertinggi sebesar Rp 2.835.021,29.
Apakah UMK Semarang akan menjadi yang tertinggi lagi di tahun 2023?
Baca Juga: UPDATE! Daftar UMK 2023 Jateng Sudah Ditetapkan, Bagaimana dengan Kota Semarang?
DIketahui, para buruh menginginkan agar UMK Jateng 2023 naik minimal 13 persen.
Berikut ini daftar lengkap UMK Jateng 2022:
Kota Semarang Rp 2.835.021,29
Kabupaten Demak Rp 2.513.005,89
Kabupaten Kendal Rp 2.340.312,28