SEMARAN, AYOSEMARANG.COM -- Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo mengatakan pengumuman Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Jateng akan diumumkan setelah Upah Minimum Provinsi (UMP) diputuskan pemerintah pusat pada 21 November mendatang.
“Ya berikutnya, biasanya setelah UMP dulu, baru kita. (Desember?) November," kata Ganjar usai membuka Central Java Investment Business Forum 2022 di Gumaya Tower Hotel Semarang, Rabu 9 November 2022.
Ganjar mengatakan pra kondisi sebelum penetapan UMK Jateng sudah dilakukan. Yakni intens berkomunikasi dengan buruh dan pengusaha.
Baca Juga: UMP Jateng 2023 Naik! Jawa Tengah Terendah Tahun 2022, Berikut Daftar Lengkapnya
“Frekuensi sudah sama, tinggal nanti info ini sampaikan ke pusat. Karena dua komponen pertumbuhan ekonomi dan inflasi akan jadi pertimbangan kawan-kawan buruh," ujarnya.
Sebagai informasi, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menyebut penetapan UMP 2023 akan diumumkan 21 November 2022.
Saat ini pihaknya masih melakukan formulasi dari masukan-masukan yang ada.
Baca Juga: UPDATE! Daftar UMK 2023 Jateng Sudah Ditetapkan, Bagaimana dengan Kota Semarang?
"Penetapan UMP tanggal 21 (November), ini dalam proses pembahasannya oleh Dirjen PHI-Jamsos," kata Ida di Semarang, Senin 7 November 2022.