Pemerintah Hapus Iuran Kelas BPJS Kesehatan Mulai 2022, Ini Gantinya

photo author
- Senin, 6 Desember 2021 | 11:57 WIB
Pemerintah menghapus iuran kelas BPJS Kesehatan mulai 2022. (istimewa)
Pemerintah menghapus iuran kelas BPJS Kesehatan mulai 2022. (istimewa)

SEMARANG SELATAN, AYOSEMARANG.COM -- Pemerintah menghapus iuran kelas BPJS Kesehatan mulai 2022. Kebijakan penghapusan tersebut mengacu pada UU No. 40 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial.

Dengan dihapusnya iuran kelas BPJS Kesehatan mulai 2022, iuran kelas 1, 2, dan 3 BPJS diganti menjadi Kelas Rawat Inap Standar (KRIS).

“Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) bukan berarti akan diminimalkan pelayanannya. Hal ini merupakan upaya standarisasi untuk KRI (Kelas Rawat Inap) Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), setelah melalui kriteria yang akan disepakati,” kata Anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN), Muttaqien, terkait dihapusnya iuran kelas BPJS Kesehatan.

Baca Juga: Cukup Pakai HP, 3 Cara Cek Iuran BPJS Kesehatan Sudah Dibayar

Hal ini merujuk pada UU Sistem Jaminan Sosial Nasional pasal 23 ayat 4, kelas yang tersedia di rumah sakit yang diperuntukkan rawat inap yakni kelas standar.

Selain itu, penghapusan iuran kelas BPJS Kesehatan juga bertujuan agar tercipta kesetaraan dalam program JKN. Nantinya, layanan BPJS Kesehatan hanya terbagi menjadi dua kelas yaitu Penerima Bantuan Tunai (PBT) dan KRIS non PBT.

Peserta KRIS PBT bisa naik kelas ke KRIS non-PBT dengan menambahkan biaya selisih, sesuai dengan biaya kenaikan kelas.

Kebijakan ini pastinya berdampak pada iuran yang akan dikenakan kepada para peserta meski hal ini belum dijelaskan lebih jauh.

“Perhitungan iuran yang akan dikenakan nanti, tergantung kepada 3 hal: tingkat inflasi, biaya kebutuhan JKN, dan kemampuan para peserta untuk membayar iuran tersebut,” ujar Muttaqien dikutip dari Suara.com.

Baca Juga: 12 Fakta Kematian Novia Widyasari, dari Diperkosa hingga Bunuh Diri

Sesuai ketentuan dalam Peraturan Pemerintah nomor 47 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perumahsakitan, pemberlakuannya maksimal berlaku pada 1 Januari 2023. Sebelum tanggal itu, penerapan KRIS akan diberlakukan secara bertahap di seluruh RS.

Saat ini, jumlah peserta program JKN-BPJS Kesehatan setidaknya ada 222,5 juta orang. Jumlah ini merupakan 81,3% dari keseluruhan populasi di Indonesia.

“12 perubahan kriteria kelas standar yang disusun, masih terus dikonsultasikan bersama pihak terkait. Kesepakatan akhirnya tentu akan diatur dalam perubahan Peraturan Presiden 82/2018 tentang Jaminan Kesehatan ataupun di Peraturan Menteri Kesehatan,” lanjut Muttaqien.

Ada 2 kriteria yang berbeda untuk KRIS bagi PBT, dan KRIS bagi non PBT. Perbedaan tersebut mengacu kepada ketentuan minimal luas tempat tidur, dan jumlah maksimal tempat tidur per ruangan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: adib auliawan herlambang

Sumber: Suara.com

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X