Penerimaan Pajak Kanwil DJP Jateng I Capai 78 Persen dari Target

photo author
- Senin, 6 Desember 2021 | 16:03 WIB
Kepala Bidang Penyuluhan Pelayanan dan Hubungan Masyarakat (Kabid P2Humas) Mahartono menyampaikan penjelasan di sela-sela media gathering di Rumah Makan Pesta Keboen, Semarang Senin 6 Desember 2021.  (dok Kantor Wilayah DJP Jawa Tengah I)
Kepala Bidang Penyuluhan Pelayanan dan Hubungan Masyarakat (Kabid P2Humas) Mahartono menyampaikan penjelasan di sela-sela media gathering di Rumah Makan Pesta Keboen, Semarang Senin 6 Desember 2021. (dok Kantor Wilayah DJP Jawa Tengah I)


SEMARANG, AYOSEMARANG.COM - Kinerja penerimaan Pajak Kantor Wilayah DJP Jawa Tengah I sampai dengan 30 November 2021 tercatat adanya pertumbuhan positif meski di tengah pandemi Covid-19. Realisasi penerimaan neto sebesar Rp 24 triliun dengan capaian dikisaran 78% dari total target penerimaan Rp 30,989 triliun.

Baca Juga: Resmi !! 44 Eks Pegawai KPK Bersedia Jadi ASN Polri

''Penerimaan neto ini tercatat tumbuh positif sebesar 2% dibanding Tahun 2020,'' ungkap Kepala Kanwil DJP Jawa Tengah I Teguh Budiharto didampingi oleh Kepala Bidang Penyuluhan Pelayanan dan Hubungan Masyarakat (Kabid P2Humas) Mahartono di sela-sela Riung Media (Media Gathering) di Rumah Makan Pesta Keboen, Semarang Senin 6 Desember 2021.

Mengusung Tema “Sinergi di Masa Pandemi Ukir Prestasi”, Kegiatan Riung Media ini dihadiri oleh 31 wartawan media masa baik cetak, online, TV dan Radio.

Baca Juga: Gunung Semeru Erupsi, Ganjar Pranowo: Warga Sekitar Merapi Harus Siaga

Selain berupaya mencapai target penerimaan, Kanwil DJP Jawa Tengah I juga berupaya mengejar kepatuhan SPT Tahunan wajib pajak. Realisasi Kepatuhan SPT Tahunan Wajib Pajak Badan dan Orang Pribadi tercapai 698.372 SPT, dengan realisasi capaian 88,25% dari target yang ditetapkan sebesar 791.400 SPT Tahunan.

Baca Juga: Piala AFF 2020: Shin Tae-yong Matangkan Strategi Jelang Lawan Kamboja

Pihaknya juga mengimbau bagi masyarakat yang belum menyetorkan kewajiban perpajakan agar segera menyetorkan pajaknya serta bagi masyarakat yang belum melaporkan SPT Tahunan.

''Masyarakat dapat melaporkan SPT Tahunan PPh Tahun 2021 secara daring melalui laman pajak.go.id,'' jelasnya.***

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: arri widiarto

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X