Tarif PBB Resmi Naik Mulai 2022, Ini Besarannya

photo author
- Kamis, 9 Desember 2021 | 07:01 WIB
Tarif PBB resmi naik mulai 2022.  (Lifepal)
Tarif PBB resmi naik mulai 2022. (Lifepal)

 

SEMARANG SELATAN, AYOSEMARANG.COM -- Tarif pajak bumi dan bangunan atau PBB resmi naik mulai 2022.

Kenaikan tarif PBB tersebut setelah diberlakukannya Undang-Undang tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah atau UU HKPD.

Sesuai dengan aturan, maka kenaikan tarif PBB berlaku maksimal dua tahun setelah UU tersebut diteken Presiden Joko Widodo.

Baca Juga: Momen Jokowi Beli Jaket Bomber Khas Tenun Sintang

Dalam rapat paripurna DPR, Selasa 7 Desember 2021, wakil rakyat menyetujui RUU KHPD menjadi UU yang kemudian akan diserahkan kepada presiden untuk ditanda tangani.

Dikutip dari Suara.com, UU HKPD mengatur berbagai aspek keuangan pemerintah pusat dan daerah, salah satunya terkait pajak daerah dan retribusi daerah (PDRD).

Kebijakan itu juga mengatur kenaikan tarif PBB dan sejumlah aspek perpajakan. Dalam beleid tercantum aturan tarif PBB Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2) naik menjadi maksimal 0,5 persen dari sebelumnya sebesar 0,3 persen.

“Tarif PBB-P2 ditetapkan paling tinggi sebesar 0,5%,” sebut Pasal 41 ayat (1) draf UU HKPD.

Baca Juga: Jerinx Minta Damai, Adam Demi Ngaku Ditawari Tanah dan Uang Rp10 Miliar

Pemerintah pusat memiliki kewenangan untuk menentukan tarif pajak lahan untuk produksi pangan dan ternak lebih rendah daripada tarif untuk lahan lainnya dengan UU tersebut. Sementara, tarif PBB ditetapkan oleh daerah.

“Tarif PBB-P2 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan dengan peraturan daerah (perda),” tertulis dalam aturan tersebut.

Tidak hanya PBB, UU HKPD juga menyederhanakan jenis PDRD dari awalnya 16 menjadi 14 dan memangkas retribusi daerah dari 32 menjadi 18 jenis layanan.

Selain itu, UU HKPD juga memuat mekanisme opsen pajak kendaraan bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) dengan tarif 66% dan opsi tambahan retribusi, seperti untuk pengendalian perkebunan kelapa sawit.

Baca Juga: Terkuak !! Polwan Palangkaraya yang Dipukul Oknum TNI, Ternyata Putri Mantan Anggota Polisi Militer

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: adib auliawan herlambang

Sumber: Suara.com

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X