AYOSEMARANG.COM -- Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) meminta masyarakat untuk membeli aset kripto, termasuk non-fungible token (NFT) dari pedagang yang mengantongi izin dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti).
"Regulasi terkait NFT yang terkait dengan aset kripto merupakan kewenangan Bappebti. Sehingga kesesuaian tata niaga NFT diatur oleh Bappebti. Kementerian Kominfo mengimbau agar masyarakat dapat memeriksa validitas serta legalitas para pihak yang akan melakukan transaksi NFT," ujar Juru Bicara Kominfo Dedy Permadi, Jumat (14/1/2022).
NFT menjadi buah bibir di Tanah Air lantaran seorang pemuda bernama Sultan Gustaf Al Ghozali meraup untung miliaran rupiah setelah menjual fotonya sebagai NFT.
Untuk dapat membendung animo masyarakat pada aset kripto dapat tetap berjalan ke arah positif maka dari itu imbauan untuk memeriksa pedagang yang berizin perlu dilakukan oleh pemerintah. Jika belum memahami mekanisme dan cara kerja dari aset kripto maka ada baiknya masyarakat tidak asal sembarang melakukan transaksi.
Baca Juga: TokoMall: NFT Jadi Ruang Apresiasi Karya Digital dan Bisa Dorong Kreativitas
Sebisa mungkin masyarakat secara aktif meningkatkan literasi yang tepat dengan mengakses banyak referensi dan berkonsultasi dengan lembaga pengawas terkait yang dalam hal ini adalah Bappebti.
Kominfo pun terbuka untuk mengedukasi masyarakat perihal cara bertransaksi aset kripto seperti NFT sesuai dengan regulasi yang berlaku di Indonesia. Masyarakat bisa menghubungi kanal-kanal media sosial yang dimiliki oleh Kominfo.
"Dalam hal pengelolaan sistem elektronik yang mengoperasikan NFT masyarakat dapat dapat mendapat informasi lebih lanjut dari Kementerian Kominfo," ujar Dedy dalam berita Suara dan Antara.
Baca Juga: Sultan Gustaf Al Ghozali Beberkan Rahasia Cara Jual Foto NFT Miliaran Rupiah
Dari segi pemberian edukasi kepada masyarakat, Kominfo pun secara aktif menyiapkan konten-konten terkait di kanal-kanal komunikasinya. Sehingga ketika masyarakat mencari tahu tentang aset kripto dan NFT di Indonesia maka konten tersebut dapat menjadi salah satu rujukan terpercaya.
Selain itu dalam kurikulum Gerakan Literasi Digital Nasional, tidak menutup kemungkinan pembahasan soal aset kripto dan NFT bisa masuk dalam kurikulum tersebut.
"Pembahasan mengenai NFT sebagai bagian dari literasi digital nasional yang dilakukan oleh Kementerian Kominfo saat ini sedang dikaji lebih lanjut," ujar Dedy.
Baca Juga: Cara Pakai GetContact agar Tahu Nama Anda di Kontak HP Orang Lain
NFT dalam beberapa waktu terakhir menjadi pembahasan yang menarik dan viral khususnya di kalangan generasi milenial dan generasi Z.