“Kejaksaan tidak bekerja sendiri, tetapi juga bekerja sama dengan Perbarindo (Perkreditan Rakyat Indonesia) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Kami sudah berkoordinasi dan akan melakukan pembenahan sistem pada BPR,” ujar Priyanto.
Selain itu, dia juga berharap kerja sama ini bermanfaat bagi Kejaksaan Agung khususnya jajaran Kasi Datun dan JPN di wilayah Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah dan kepada pengurus BPR. Khususnya dalam penegakkan hukum yang dilakukan LPS kepada bank bermasalah.
"Dua lembaga ini melakukan tindakan pencegahan lebih awal atas potensi fraud atau kejahatan perbankan di BPR bermasalah," imbuhnya.
Baca Juga: Kronologi Ratusan Aparat Kepolisi Kepung Desa Wadas, Lakukan Intimidasi dan Teror
“Selama SOP yang dilakukan BPR dengan baik dan fokus maka pelanggaran, penyelewengan tidak terjadi, intinya Pencegahan jauh lebih baik daripada penindakan hukum dan mari kita jaga kewibawaan pemerintah dalam menjaga stabilitas BPR," imbuh Priyanto.
Poin penting lain dalam penandatanganan MoU tersebut yakni pemberian bantuan hukum oleh Jaksa Pengacara Negara (JPN) dalam perkara perdata maupun Tata Usaha Negara untuk mewakili PT BPR BKK Jateng Perseroda berdasarkan surat kuasa baik sebagai penggugat atau tergugat, termasuk didalamnya membuat surat peringatan atau somasi untuk kepentingan PT BPR BKK Jateng Perseroda.
Selanjutnya, pemberian pertimbangan hukum dengan memberikan pendapat hukum (legal opinon) dan atau pendampingan hukum bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.
Baca Juga: Sinopsis Ikatan Cinta 9 Februari 2022: Nino Pengaruhi Reyna Agar Benci Aldebaran, Andin Marah Besar
Tindakan hukum lain yaitu pemberian jasa hukum oleh JPN di luar penegakan hukum, bantuan hukum, pelayanan hukum dan pertimbangan hukum dalam rangka menyelematkan pemulihan keuangan negara serta menegakkan kewibawaan pemerintah antara lain bertindak sebagai konsiliator, mediator atau fasilitator dalam hal terjadi sengketa atau terjadi perselisihan antara Lembaga negara atau instasi pemerintah
Selanjutnya yakni pemberian bantuan hukum, pertimbangan hukum serta tindakan hukum lainnya khususnya dalam penanganan kredit macet, namun tidak terbatas pada pemulihan aset yang dalam penguasaan nasabah atau pihak ketiga, penagihan tunggakan angsuran kepada nasabah baik perorangan maupun badan hukum.***