Kenalan dengan ASIX Token yang Lagi Viral dari Anang Hermansyah

photo author
- Jumat, 11 Februari 2022 | 15:17 WIB
ASIX Token dari Anang Hermansyah viral, ini penjelasan mengenai aset digital ini (Instagram / @asixtoken)
ASIX Token dari Anang Hermansyah viral, ini penjelasan mengenai aset digital ini (Instagram / @asixtoken)

Baca Juga: 2 Laptop Gaming Lenovo Andalkan AMD Ryzen dan GeForce RTX: Performa Ngebut

Baca Juga: Daftar HP Xiaomi Terbaru Februari 2022, Murah Spek Dewa

Mengenai ASIX token ini, Anang Hermansyah mengaku optimis akan perkembangannya. Terlebih lagi usai melihat respons masyarakat yang cukup positif tentang ASIX token.

Saat ini ASIX token juga akan dicatatkan di Indodax, yakni salah satu exchanger terkemuka di Indonesia.

Oscar Darmawan sebagai CEO Indodax mengatakan bahwa dia tertarik dengan ASIX. Pasalnya, token tersebut memiliki potensi yang bagus untuk dikembangkan. Selain itu, token ini juga memiliki prospek.

Selain itu, ASIX token ini unik dan sangat menarik karena mengangkat kebudayaan Indonesia, yang mana hal ini jarang diekspos oleh token-token lainnya yang ada di Tanah Air. Dengan penjualan ini Anang Hermansyah berhasil membuktikan bahwa NFT juga bisa laku di pasar hiburan Indonesia.

Belum Terdaftar di Bappebti

Terpisah, dalam berita Suara dan Antara, Kamis (10/2/2022), Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan menyebut aset kripto ASIX Anang Hermansyah belum terdaftar dalam 229 aset kripto yang boleh diperdagangkan dalam transaksi aset kripto di Indonesia sesuai Peraturan Bappebti Nomor 7 tahun 2020. Karenanya, token ASIX Anang tersebut belum sah diperdagangkan.

Baca Juga: 17 Bahasa Jepang yang Populer karena Anime, Otaku Pasti Sudah Tahu

Baca Juga: 7 Game Horor Terbaik untuk Pengguna HP Android, Auto Merinding

"Dapat kami sampaikan bahwa token ASIX dilarang untuk diperdagangkan karena tidak termasuk dalam 229 aset kripto yang boleh diperdagangkan dalam transaksi aset kripto di Indonesia sesuai Peraturan Bappebti Nomor 7 tahun 2020," tulis Bappebti melalui akun Twitter @InfoBappebti.

Diketahui, Peraturan Bappebti Nomor 7 Tahun 2020 mengatur tentang Penetapan Daftar Aset Kripto yang Dapat Diperdagangkan di Pasar Fisik Aset Kripto. Peraturan tersebut sudah berlaku sejak 17 Desember 2020.

Mata uang kripto adalah mata uang digital yang menggunakan kriptografi sebagai jaminan. Kriptografi sendiri merupakan metode yang digunakan untuk melindungi informasi dan saluran komunikasi menggunakan kode.

Baca Juga: Profil Livy Renata, Biodata, Karier, hingga Hobi, Selebgram Cantik Sekaligus Brand Ambassador Alter EGo

Baca Juga: Kelebihan Samsung Galaxy S22 5G yang Perlu Anda Tahu sebelum Membelinya

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Regi Yanuar Widhia Dinnata

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X