AYOSEMARANG.COM -- Berikut kabar mengenai Samsung yang terkena denda senilai Rp143 miliar karena membuat iklan menyesatkan karena klaim ponselnya tahan air.
Pada Kamis, (23/6/2022), komisi pengawas persaingan dan perlindungan konsumen Australia (ACCC) mengumumkan jika pengadilan telah memutuskan Samsung untuk membayar denda senilai 14 juta dolar Australia atau sekitar Rp143,2 miliar karena berbohong mengenai klaim ponselnya tahan air.
Samsung Australia pun mengakui jika mereka telah memperdayai konsumennya soal klaim ponsel tahan air di sejumlah seri HP Galaxy.
Baca Juga: Sony Kembangkan Sensor Kamera 100 MP Terbaru, Bagian dari Sony IMX8
Dilansir dari Reuters dan Suara, menurut lembaga itu, selama periode Maret 2016 hingga Oktober 2018, Samsung Australia menggelar menyebar kampanye dan iklan di media sosial yang berisi klaim bahwa beberapa ponsel Samsung Galaxy bisa digunakan di dalam kolam renang atau air laut.
Namun ACCC kemudian menerima ratusan keluhan dari pengguna ponsel Samsung Galaxy yang mengungkapkan bahwa ponsel mereka tak lagi berfungsi sempurna bahkan rusak total setelah terkena air.
Klaim tahan air itu, kata kepala ACCC, Gina Cass-Gottlieb, merupakan salah satu poin penting dalam strategi iklan Samsung.
Baca Juga: Samsung Galaxy F13 Hadir dengan Baterai Badak 6000 mAh dan Chipset Exynos 850
"Banyak konsumen yang membeli ponsel Samsung Galaxy terpapar iklan yang menyesatkan itu sebelum memutuskan untuk membeli," terang Cass-Gottlieb.
Samsung sendiri belum memberikan komentar terkait denda tersebut.
Demikian informasi mengenai Samsung yang terkena denda senilai Rp143,2 miliar karena berbohong mengenai klaim ponselnya tahan air.
***BACA BERITA AYOSEMARANG.COM SELENGKAPNYA DI GOOGLE NEWS***