SEMARANG SELATAN, AYOSEMARANG.COM -- SPBU akan dilarang menjual Bahan Bakar Minyak (BBM) dengan oktan rendah mulai 31 Desember 2022.
Sayangnya, Kementerian ESDM belum menjelaskan spesifikasi BBM oktan rendah yang dilarang dijual mulai tahun depan.
Pelarangan penjualan BBM oktan rendah itu dibenarkan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
"Benar," ujar Direktur Pembinaan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM, Sorjaningsih, dikutip dari CNBC Indonesia, Rabu 7 September 2022.
Baca Juga: Motor Beli Pertalite Harus Daftar Subsidi Tepat MyPertamina? Begini Aturan Beli BBM Harga Murah
Jika menurut spesifikasi, BBM dengan kandungan oktan rendah yakni Premium dengan RON 88. Selain itu, ada RON 89 yang dijual SPBU Vivo.
Sedangkan Pertalite yang memiliki RON 90 belum diketahui apakah masuk ke dalam spesifikasi oktan rendah atau tidak.
Diketahui, larangan penjualan BBM oktan rendah itu tertuang dalam Peraturan Menteri KLHK No. P.20/MENLHK/Setjen/KUM.1/3/2017 tentang Baku Mutu Emisi Gas Buang Kendaraan.
Diberitakan sebelumnya, pemerintah resmi menaikkan harga BBM subsidi Pertalite, Pertamax, dan Solar, Sabtu 3 September 2022, berlaku pukul 14.30 WIB.
Baca Juga: Lebih Bagus Pertamax atau Pertalite? Ini Perbedaan Oktan, Polusi, dan Harga
Pengumuman harga BBM naik disampaikan Presiden Joko Widodo (Jokowi) melalui keterangan resminya.
Jokowi mengatakan harga BBM naik merupakan pilihan terakhir pemerintah yakni mengalihkan subsidi BBM.
"Pemerintah harus membuat keputusan yang sulit. Ini adalah pilihan teakhir pemerintah yakni mengalihkan subsidi BBM. Maka harga beberapa subsidi akan disesuaikan," tutur Jokowi, Sabtu 3 September 2022.
Selain itu, Jokowi menjelaskan nantinya sebagian subsidi BBM akan dialihkan untuk bantuan yang lebih tepat sasaran karena dinikmati oleh kalangan mampu.