Cara Cek Nama Penerima PKH dan BPNT September 2022 Ada di Sini, Wajib Siapkan KTP Dulu!

photo author
- Jumat, 9 September 2022 | 06:38 WIB
Ilustrasi KTP - Cukup Pakai NIK KTP untuk Dapatkan Bansos BPNT, PKH hingga BLT BBM Rp600.000. ( Antara)
Ilustrasi KTP - Cukup Pakai NIK KTP untuk Dapatkan Bansos BPNT, PKH hingga BLT BBM Rp600.000. ( Antara)

AYOSEMARANG.COM -- Simak cara cek nama penerima PKH dan BPNT September 2022, selengkapnya berikut ini!

Anda bisa cara cek nama penerima PKH dan BPNT September 2022 di link resmi Kementerian Sosial (Kemensos).

Nama penerima bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) September 2022 secara terperinci bisa anda cek di link resmi Kementerian Sosial (Kemensos).

Link Kemensos tersebut yakni cekbansos.kemensos.go.id yang bisa digunakan untuk mengecek nama terdaftar atau tidak sebagai penerima PKH dan BPNT September 2022.

Cara cek nama penerima PKH dan BPNT September 2022 membutuhkan dokumen berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Baca Juga: Resmi Rp300.000 Cair September 2022! Bagaimana Cara Cek Nama Penerima BLT BBM 2022?

Dartar BLT BBM 2022 Online Cuma Pakai KTP, Ini Syarat dan Langkah-Langkah Cara Mendaftarnya.
Dartar BLT BBM 2022 Online Cuma Pakai KTP, Ini Syarat dan Langkah-Langkah Cara Mendaftarnya. (@kemensosRI)

Simak artikel ini sampai habis bagi Anda yang ingin mengetahui tahapan cara mengecek nama penerima PKH dan BPNT di cekbansos.kemensos.go.id.

Seperti diketahui, Kemensos menyalurkan bansos PKH dan BPNT 2022 kepada masyarakat yang telah masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Oleh karena itu, hanya masyarakat yang terdata valid di DTKS yang bisa melakukan cek nama penerima bansos PKH dan BPNT September 2022.

Adapun syarat penerima bansos Kemensos tersebut yakni sebagai berikut:

- Warga Negara Indonesia (WNI) yang memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP)

- Termasuk sebagai golongan masyarakat miskin atau rentan miskin

- Warga terdampak Covid-19 atau kehilangan mata pencaharian karena pemutusan hubungan kerja (PHK)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Wahyu Vitaarum

Sumber: Pikiran Rakyat

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X