AYOSEMARANG. COM -- Pengumuman Upah Minimum Provinsi (UMP) 2023 tinggal menghitung hari. Berapa besaran Jawa Tengah (Jateng), Jawa Timur (Jatim), dan Jawa Barat (Jabar)?
UMP 2023 akan diumumkan pada 21 November mendatang, termasuk juga upah minimum di Jateng, Jatim, dan Jabar.
Penetapan UMP 2023 di Jateng, Jatim, dan Jabar ini akan menjadi acuan dalam pengupahan pekerja di tahun depan.
Baca Juga: Per Hari Tarik Rp50 Ribu Saldo DANA Gratis dari Aplikasi Penghasil Uang Ini, Aman dan Asli Cuan!
Lantas berapa besaran upah minimum tahun 2023 di tiga provinsi itu?
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menyenutkan bahwa upah minimum di tahun 2023 akan mengalami kenaikan dari tahun 2022.
Namun, untuk berapa besar kenaikannya, masih akan dipertimbangkan dengan berbagai variabel yang tercantum dalam PP No 36/2021.
Meski belum ada bocoran, sebagai acuan kamu bisa menyimak selisih upah minimum yang terbaru, yakni tahun 2022, di tiga provinsi tersebut.
- UMP Jateng 2022: Rp1.812.935,43
- UMP Jatim 2022:Rp 1.891.567,12
- UMP Jabar 2022:Rp 1.841.487,31
Baca Juga: Perkutut Giras Bisa Segera Jinak dengan Khasiat Daun Ini, Caranya Simpel!
Demikianlah informasi mengenai UMP 2023 yang akan segera diumumkan dan besaran upah minimum yang terbaru di wilayah Jateng, Jatim, dan Jabar.***