SEMARANG, AYOSEMARANG.COM -- Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) merencanakan aturan terkait pembelian BBM subsidi termasuk Pertalite di SPBU.
Peraturan yang sedang diproses BPH Migas tersebut bertujuan agar pembelian Pertalite tepat sasaran.
Diketahui, saat ini BPH Migas sedang menggodok Revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak (BBM).
Baca Juga: Mana Lebih Murah Harga BBM Pertamina, Vivo, BP AKR, dan Shell? Ini Perbandingannya
Nantinya, dengan adanya revisi aturan penggunaan BBM subsidi itu bisa mencegah terjadinya penyelewengan bahan bakar.
Bahkan, pembeli BBM subsidi memungkinkan terhubung pada sistem IT.
Hal itu sudah dilakukan Pertamina untuk subsidi tepat dengan aplikasi MyPertamina.
Lewat MyPertamina nomor kendaraan sudah tercatat di aplikasi maka setiap kendaraan memiliki kuota per hari dalam pembelian benasin di SPBU.
Baca Juga: Aturan Baru, Harga BBM akan Diumumkan Seminggu Sekali Khusus Non Subsidi
Kepala BPH Migas, Erika Retnowati mengatakan, dengan ada peraturan tersebut tidak akan bisa lagi untuk menyelewengkan BBM subsidi.
"Diharapkan dengan itu (sistem digital) tidak bisa lagi orang bermain-main, contohnya nanti satu SPBU dengan SPBU lain datanya akan terintegrasi. Jika nanti orang membeli BBM dengan QR Code, tidak bisa lagi orang keliling dari SPBU satu ke SPBU lain, jika kuotanya (BBM untuk kendaraan) sudah habis," Jelas Erika Retnowati di Kantor BPH Migas, Selasa 3 Januari 2023.
Diberitakan sebelumnya, Pertamina melakukan penurunan harga BBM khusunya non subsidi, Selasa 3 Januari 2023.
Penurukan harga Pertamax dan BBM non subsidi lainnya berdasarkan harga minyak mentah dunia yang melemah.
Baca Juga: Harga Pertamax TURUN Rp12.800, Harga Pertalite di SPBU Jadi Segini