Solusi Mengatasi Tunggakan BPJS Kesehatan ketika Keluarga Dirawat di Rumah Sakit

photo author
- Rabu, 14 Agustus 2024 | 20:22 WIB
Ilustrasi solusi ketika ada keluarga dirawat tetapi BPJS Kesehatan menunggak  (Edi Prayitno/Kontributor Kendal)
Ilustrasi solusi ketika ada keluarga dirawat tetapi BPJS Kesehatan menunggak (Edi Prayitno/Kontributor Kendal)

AYOSEMARANG.COM -- Ketika anggota keluarga tiba-tiba harus dirawat di rumah sakit, namun iuran BPJS Kesehatan menunggak, situasi ini bisa sangat membingungkan dan menambah beban pikiran.

Jangan khawatir, BPJS Kesehatan telah meluncurkan program baru yang bisa menjadi solusi bagi masalah ini.

BPJS Kesehatan memperkenalkan program yang diberi nama REHAB (Rencana Pembayaran Bertahap), yang dirancang khusus bagi peserta yang memiliki tunggakan pembayaran.

Program ini bertujuan untuk meringankan beban peserta yang menunggak, agar tetap dapat menikmati layanan kesehatan.

Baca Juga: Catat Informasi Terbaru, 21 Penyakit yang Tidak Ditanggung oleh BPJS Kesehatan

Bagaimana Cara Kerja Program REHAB?

Program REHAB memungkinkan peserta BPJS Kesehatan dengan tunggakan lebih dari 3 bulan (maksimal 24 bulan) untuk mencicil pembayaran iuran yang tertunggak.

Hal ini sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Presiden No. 82 Tahun 2018, yang menyatakan bahwa tunggakan akan dicatat dan ditagihkan maksimal selama 24 bulan.

Dengan program ini, peserta dapat mencicil tunggakan setiap bulan tanpa harus membayar seluruhnya sekaligus.

Ini tentunya sangat membantu, terutama bagi keluarga yang sedang menghadapi situasi darurat medis di rumah sakit.

Baca Juga: Tingkatkan Produksi Padi di Jateng, Pemprov Pasang 4.348 Unit Pompa Air

Langkah-Langkah Pengajuan Program REHAB

Jika anggota keluarga sedang dirawat di rumah sakit namun memiliki tunggakan BPJS, langkah pertama yang harus dilakukan adalah mengajukan program REHAB.

Pengajuan dapat dilakukan melalui aplikasi Mobile JKN atau langsung ke kantor BPJS Kesehatan terdekat.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Regi Yanuar Widhia Dinnata

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X