kesehatan

Apakah BPJS Bisa Digunakan di Luar Kota? Ini yang Harus Anda Lakukan Jika Butuh Akses BPJS Kesehatan saat Sedang Berada di Luar Domisili

Jumat, 16 Agustus 2024 | 16:58 WIB
Apakah BPJS bisa digunakan di luar kota. (Dok. Kemkes)

AYOSEMARANG.COM -- BPJS Kesehatan merupakan sistem jaminan kesehatan yang dirasa banyak membantu masyarakat Indonesia.

Dengan terdaftar sebagai peserta aktif BJS Kesehatan, masyarakat bisa mendapatkan layanan pengobatan gratis di fasilitas kesehatan (faskes) yang sudah dipilih.

Namun, apakah BPJS bisa digunakan di luar kota?

Baca Juga: Panduan Lengkap Mendaftar BPJS Kesehatan Melalui Aplikasi Mobile JKN, Ternyata Mudah dan Cepat

Pertanyaan tersebut tentu akan hadir jika peserta aktif membutuhkan layanan kesehatan tapi sedang berada di luar domisili.

Pihak BPJS Kesehatan sudah memberikan informasi lengkap mengenai apakah BPJS bisa digunakan di luar kota.

Jika peserta aktif sementara waktu sedang berada jauh dari faskes tingkat pertama (FKTP) yang tercatat, maka tetap bisa mengakses BPJS Kesehatan tanpa perlu pindah faskes.

Dikutip AyoSemarang dari kanal YouTube resmi BPJS Kesehatan, ada ketentuan tersendiri bagi peserta yang akan menggunakan BPJS di luar kota.

Baca Juga: Cara Mengecek dan Mencairkan Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan Lewat HP

Menurut Peraturan presiden RI No. 82 Tahun 2018 Tentang Jaminan Kesehatan, peserta yang sedang berada di luar domisilinya, tetap bisa mengakses layanan kesehatan di faskes tingkat pertama.

Namun, ada pembatasan bagi peserta dengan kategori ini.

Peserta aktif BPJS Kesehatan hanya bisa mengakses layanan kesehatan maksimal tiga kali dalam jangka waktu satu bulan.

Lantas bagaimana caranya mengakses layanan kesehatan dengan BPJS jika sedang berada di luar kota?

Baca Juga: Cara mengubah Faskes BPJS Kesehatan saat Pindah Luar Kota, Benarkah Harus Punya KTP dan KK Baru?

Halaman:

Tags

Terkini