kesehatan

Awas! Terlambat Bayar Iuran BPJS Kesehatan Bakal Alami 4 Kerugian Ini

Kamis, 22 Agustus 2024 | 10:41 WIB
Ini kerugian yang didapat jika terlambat membayar iuran BPJS Kesehatan (istimewa)

AYOSEMARANG.COM -- Ada beberapa kerugian yang didapat peserta jika terlambat untuk membayar iuran bulanan BPJS Kesehatan.

Meskipun tidak ada sanksi jika terlambat melakukan pembayaran setiap bulannya, namun ada beberapa kendala yang akan dihadapi peserta.

BPJS Kesehatan merupakan program jaminan kesehatan dari pemerintah agar masyarakat mendapatkan layanan di fasilitas kesehatan.

Baca Juga: Mohon Maaf, Berikut Penyebab Status BPJS Kesehatan Tidak Aktif untuk Digunakan

Namun, masyakarat harus menjadi peserta aktif dengan cara mendatar lebih dulu.

Selain itu, peserta wajib membayar iuran BPJS dengan besaran yang sudah ditentukan sesuai kelas yang dipilih.

Lantar apa saja kegurian yang bakal dialami peserta jika terlambat membayar iuran BPJS Kesehatan setiap bulannya bahkan hingga menunggak? Berikut penjelasannya:

1. Peserta mendapat teguran tertulis sebanyak 2 kali dalamwaktu paling lama 10 hari.

Baca Juga: Besaran Iuran BPJS Kesehatan Kelas 1, 2, 3 Berlaku September 2024 Untuk Mandiri, PNS, hingga Karyawan

2. Status peserta BPJS Kesehatan dihentikan yang akan dilakukan sejak tanggal 1 bulan berikutnya. Peraturan tersebut diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2020.

3. Peserta terhampat untuk mendapat layanan jaminan kesehatan. Secara otomatis peserta tidak bisa pelayanan medis, obat-obatan, dan layanan lainnya dari BPJS Kesehatan.

4. Peserta akan mendapat denda rawat inap jika belum melunasi pembayaran iuran sesuai tunggakannya. Hal itu sesuai pasal 24 Ayat 5 yang berbunyi, 'Dalam waktu 45 (empat puluh lima) hari sejak status kepesertaan aktif kembali peserta wajib membayar denda kepada BPJS Kesehatan untuk setiap pelayanan rawat inap tingkat lanjutan yang diperolehnya'.

Baca Juga: Berobat Gratis Tanpa Kartu BPJS Kesehatan, Tetap Bisa! Ikuti Langkah-langkah Ini

Maka dari itu diusahakan untuk tidak terlambat atau menunggak pembayaran iuran BPJS Kesehatan bila tidak ingin mengalami kerugian yang sudah dijelaskan di atas.

Halaman:

Tags

Terkini