Berikut perhitungan jika peserta terkena denda:
Denda = biaya rawat inap x bulan menunggak x 5 persen
Jika merasa menunggak iuran BPJS Kesehatan, peserta bisa mengecek jumlahnya lewat website resmi.
Peserta kunjungi https://bpjs-kesehatan.go.id/bpjs.
Baca Juga: Mohon Maaf, BPJS Kesehatan Tidak Bisa Langsung Digunakan Meskipun Sudah Mendaftar, Ini Penjelasannya
Kemudian, pilih ke menu 'Cek Iuran BPJS Kesehatan' di bagian kanan laman.
Peserta akan diminta untuk menuliskan tanggal lahir, nomor kartu, dan chapta.
Tekan 'Cek' kemudian akan ditampilkan jumlah tunggakann yang harus dilunasi.
Dari penjelasan di atas maka dapat disimpulkan, peserta yang menunggak iuran BPJS Kesehatan tidak akan terkena denda.