AYOSEMARANG.COM -- Diketahui, Presiden Joko Widodo (Jokowi) sudah resmi meneken Perpres Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Dalam aturan tersebut kelas BPJS Kesehatan akan dihapus dan digantikan dengan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS).
Sesuai dengan Perpres, pelaksanaan program baru akan dilakukan secara menyeluruh paling lambat pada 30 Juni 2025.
Lantas apakah iuran BPJS Kesehatan akan naik?
Baca Juga: BPJS Kesehatan Nonaktif Karena Resign Bisa Diaktifkan Kembali dengan 2 Cara Online Ini
Nah, pada 103B Ayat 1 diterangkan terkait fasilitas ruangan yang akan didapat oleh pasien saat rawat inap.
"Penerapan fasilitas ruang perawatan pada pelayanan rawat inap berdasarkan Kelas Rawat Inap Standar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46A dilaksanakan secara menyeluruh untuk rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan paling lambat tanggal 30 Juni 2025," terang pasal itu, dikutip Jumat 23 Agustus 2024.
Sedangkan pada Ayar 2 dijelaskan rumah sakit bisa melaksanakan seluruh atau sebagian layanan rawat inap yang didasarkan pada kelas rawat inap standar disesuaikan dengan kemampuan rumah sakit.
Baca Juga: Lupa Jumlah Tunggakan BPJS Kesehatan yang Harus Dibayar? Cek Lewat WhatsApp Pandawa
"Dalam hal rumah sakit telah menerapkan fasilitas ruang perawatan pada pelayanan rawat inap berdasarkan Kelas Rawat Inap Standar dalam jangka waktu sebelum tanggal 30 Juni 2025 sebagaimana dimaksud pada ayat (2), pembayaran tarif oleh BPJS Kesehatan dilakukan sesuai tarif kelas rawat inap rumah sakit yang menjadi hak Peserta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," keterangan pada Pasal 103B Ayat 3.
Pada Ayat 4 menjelaskan fasilitas ruang rawat yang diberikan akan dievaluasi dengan pertimbangan berlangsungnya BPJS Kesehatan.
Selain itu, akan dilkukan pembinaan kepada fasilitas kesehatan berdasarkan Kelas Rawat Inap Standar. Hal itu dijelaskan pada Ayat 5 pada pasal yang sama.
Baca Juga: Berobat Gratis Tanpa Kartu BPJS Kesehatan, Tetap Bisa! Ikuti Langkah-langkah Ini
Proses evaluasi fasilitas ruang rawat pada layanan rawat inap akan dilakukan dengan berkorndinasi dengan pihak BPJS Kesehatan, Dewan Jaminan Sosial Nasional, dan menteri bidang keuangan.