Jokowi Teken Penghapusan Kelas 1, 2, 3 BPJS Kesehatan, Bakal Langsung Naikan Iuran?

photo author
- Jumat, 23 Agustus 2024 | 15:05 WIB
Presiden Jokowi resmi menghapus kelas BPJS Kesehatan dan menggantinya dengan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) (menpan.go.id)
Presiden Jokowi resmi menghapus kelas BPJS Kesehatan dan menggantinya dengan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) (menpan.go.id)

Sementara pada Ayat 7 diterangkan, tarif dan iuran BPJS Kesehatan akan ditetapkan sesuai dengan hasil evaluasi serta kordinasi fasilitas ruang rawat inap.

"Penetapan manfaat, tarif, dan iuran sebagaimana dimaksud pada ayat (7) ditetapkan paling lambat tanggal 1 Juli 2025," tulis pada Ayat 8.

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: adib auliawan herlambang

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X