Sementara pada Ayat 7 diterangkan, tarif dan iuran BPJS Kesehatan akan ditetapkan sesuai dengan hasil evaluasi serta kordinasi fasilitas ruang rawat inap.
"Penetapan manfaat, tarif, dan iuran sebagaimana dimaksud pada ayat (7) ditetapkan paling lambat tanggal 1 Juli 2025," tulis pada Ayat 8.